Notification

×

Iklan

Iklan

Ditangkap di Malaysia, Polda Sumut Tahan Atek DPO Pemalsuan Sertifikat Surat Tanah

Rabu, 10 Mei 2023 | 10:14 WIB Last Updated 2023-05-10T03:14:31Z

Tersangka Atek saat digiring petugas ke sel Direktorat Tahti Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Ditreskrimum Polda Sumut langsung menahan, Adil Anwar alias Atek (73) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pemalsuan sertifikat surat tanah.


"Sudah dilakukan penahanan terhadap AA alias Atek," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/5/2023) pagi. 


Menurutnya, penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan terhadap AA alias Atek selesai. 


"Setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan kemudian kita lakukan penahanan," jelasnya. 


Kata Hadi, tersangka ditahan atas dasar laporan polisi nomor 44 pada tanggal 10 Januari 2020 lalu. 


"Pasal pemalsuan dokumen. AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp 26 miliar," sebutnya. 


Selama buron sejak 2020, sambung Hadi, tersangka ini selalu berpindah-pindah tempat. 


"Sempat pindah-pindah Malaysia dan Singapura dan akhirnya kita tangkap di Malaysia," tegasnya. 


Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia berhasil menangkap seorang DPO yang terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73). DPO ini ditangkap dalam kasus penipuan sertifikat surat tanah. (sh)