Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Pelaku Pemikul 28 Kg Sabu di Sergai Diupah Rp 10 Juta

Kamis, 04 Mei 2023 | 15:06 WIB Last Updated 2023-05-04T08:06:50Z

ARN24.NEWS --
Polres Sergai mengakui adanya mengamankan 28 kg sabu dari dua pelaku. Kini, kedunya telah dijebloskan ke penjara, Rabu (3/5/2023). Keduanya yakni Syahrijal yang mengaku warga Provinsi Acah dan Rian Abdilah (27) warga Medan. 

Petugas menyita dua buah ransel warna hitam, satu ponsel merek Samsung dan sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam BK 6337 ABE. Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Kasat Narkoba AKP Juriadi dan Kasi Humas Iptu Djunaidi Arman mengatakan, saat itu kedua pelaku sedang melintas di TKP mengendarai Yamaha Lexi warna hitam BK 6337 ABE mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai kecil di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu. 

Kemudian warga menginformasikan kecelakaan tersebut ke personil yang sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah tersebut. Di sana petugas melihat seorang pelaku bergegas pergi dengan membawa 2 buah tas ransel besar. 

Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas kemudian mengintrogasinya. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa tas yang dibawa berisikan narkotika jenis sabu bersama temannya yang saat itu melarikan diri.

Selanjutnya petugas yang berada di lokasi menghubungi personil Sat Narkoba dan langsung turun ke lokasi. Dua jam kemudian berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri. Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas Sat Narkoba berhasil menemukan sebanyak 3 bungkus lagi barang milik tersanka yang sebelumnya hanyut di sungai. 

Hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat. Mereka mendapatkan upah Rp 10 juta. Sabu itu rencananya akan diedarkan di Medan. Tersangka mengaku sebelumnya telah berhasil melaksanakan kegiatan yang sama sebanyak sekali. 

Kedua pelaku diganjar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun. (saze/edt)