Notification

×

Iklan

Iklan

Jaringan IRT Pengedar Sabu Diungkap Polres Bireuen

Sabtu, 27 Mei 2023 | 10:25 WIB Last Updated 2023-05-27T03:25:35Z
Ilustrasi.

ARN24.NEWS --
Perempuan asal Bireuen inisial TY kini mendekam di Polres Bireuen Langkahnya selaku pengedar sabu bersama kawananya terungkap saat melakukan transaksi. Tak pelak, wanita 37 tahun tersebut diringkus di Lhokseumawe. 

Sedangkan rekannya sesama ibu rumah tangga inisial KC berhasil kabur. "Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku jaringan narkoba tersebut merupakan pengembangan informasi di lapangan. TY dan AN ditangkap di sebuah rumah di Kota Lhokseumawe," ujar Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, kemarin. 

Dijelaskan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi ada transaksi narkoba di wilayah Gandapura, Kabupaten Bireuen. Informasi awalnya ada terduga pelaku perempuan berinisial KC bergerak dari Gandapura, bertemu dengan TY di sebuah halte bus. 

"Kemudian, menggunakan angkutan umum kedua menuju ke Muara Dua, Kota Lhokseumawe," kata dia. Petugas, kata Mike Hardy Wirapraja, terus mengikuti pergerakan keduanya. Di Kota Lhokseumawe, KC dan TY didatangi AN dengan membawa tiga paket berisi narkoba jenis sabu-sabu. 

"Petugas menggerebek rumah tersebut dan menangkap TY dan AN. Namun, KC berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang atau DPO," katanya. 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 309,53 gram sabu-sabu dari tempat tersebut. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen. (ins/nt)