Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:46 WIB Last Updated 2023-05-30T13:32:32Z

Aditya Hasibuan (kaos potih) ketika menjalani tahap II di Kejari Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.


"Hari ini kita telah menerima pelimpahan Tahap II dari Polda Sumut atas nama Aditya Hasibuan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Simon SH MH didampingi Kasi Pidum Faisol SH MH, Selasa (30/5/2023).


Simon menjelaskan, setelah menerima Tahap II, pihaknya melakukan penahanan terhadap terdakwa Aditya Hasibuan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan. Aditya Hasibuan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana.


"Setelah tahap II, kita melakukan penahanan terhadap terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar segera disidangkan," pungkasnya.


Diketahui kasus dugaan penganiayaan berawal, ketika terdakwa Aditya Hasibuan bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu, terdakwa melakukan pemukulan dan merusak mobil korban Ken Admiral.


Keesokan harinya, korban mendatangi rumah terdakwa di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, sesuai video viral yang beredar terdakwa menganiaya korban disaksikan orang tuanya AKBP Achiruddin yang bertugas di Polda Sumut. (rfn)


Video Anak AKBP Achiruddin Hasibuan saat menjalani tahap II ke Kejari Medan