Notification

×

Iklan

Iklan

Kelurahan Gedung Johor Gandeng Kejari Medan Gelar Sosialisasi Kesadaran Hukum

Rabu, 17 Mei 2023 | 12:31 WIB Last Updated 2023-05-17T05:35:09Z


ARN24.NEWS
– Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor menggelar kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, Selasa (16/5/2023). Kegiatan yang bertemakan Sosialisasi Kesadaran Hukum itu menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat.


Lurah Gedung Johor Hasratul Qhadar mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan pemahaman hukum kepada warga di Kelurahan Gedung Johor.


“Kita mengucapkan terimakasih kepada Kejari Medan. Dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat mengenal apa saja yang bisa didapatkan dari pelayanan hukum,” katanya sembari meminta masyarakat yang hadir dapat aktif memberikan pemahaman kepada warga lain.


Dikatakan Hasratul, kegiatan ini dilakukan bertujuan agar masyarakat dapat memahami hukum berdasarkan peristiwa agar tidak salah dalam bertindak dan mengenalkan peran Kejaksaan.


“Kegiatan ini juga menyosialisasikan tentang masalah hukum kepada masyarakat dan memperkenalkan wewenang Kejaksaan pada masing-masing bidang yang ada,” ungkapannya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabruddin melalui Jaksa Fungsional Asepte Gaulle Ginting, SH MH mengatakan dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat lebih paham dan mengetahui mengenai hukum.


“Kita berharap, masyarakat dapat paham dan mengetahui tentang permasalahan hukum yang berlaku, agar tidak salah dalam bertindak,” ucapnya.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Binjai ini berharap, masyarakat dapat lebih berhati-hati sebelum bertindak.


“Sebab, jika salah bertindak karena tidak mengetahui hukum makan dapat berujung ke pidana. Oleh karena itu, kita harap masyarakat dapat aktif dan mengetahui tentang hukum,” ungkapnya.


Selain itu, kata Asepte, peran dan fungsi Kejaksaan bukan hanya melakukan penuntutan, tetapi juga memiliki fungsi-fungsi seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat.


“Maksud tujuan penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang jauh dari informasi tentang hukum, sehingga masyarakat bisa mengerti dan sadar akan hukum,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini. (rfn)