Notification

×

Iklan

Iklan

LBH Medan Desak Kajatisu Usut Tuntas Kasus Pemerasan Jaksa Eka Kartika Turnip

Selasa, 16 Mei 2023 | 22:06 WIB Last Updated 2023-05-16T15:06:28Z

Jaksa Eka Kartika Turnip menundukkan kepalanya saat digiring keluar ruangan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sumut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
–Atas viralnya video dugaan pemerasaan yang dilakukan oknum Jaksa Kejari Batubara, Eka Kartika Turnip (EKT), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara.


Direktur Umum LBH Medan Irvan Saputra SH MH meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH untuk mengusut tuntas kasus tersebut.


"LBH Medan mendorong Kajati Sumut untuk mengusut tuntas kasus tersebut yang kami yakini tidak hanya dilakukan oleh satu oknum jaksa saja serta menindak tegas dengan mencopot dan mempidanakan EKT yang diduga melakukan pemerasan terhadap SL (ibu tersangka)," tegas Irvan, Selasa (16/5/2023).


Irvan juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan LHKPN EKT, karena ia menduga EKT telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali. 


"Tidak hanya itu, LBH Medan meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik EKT, karena diduga aksi tersebut tidak hanya dilakukan sekali," tegasnya.


"Oleh karena itu dengan adanya dugaan tindak pidana pemerasan tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsentrasi terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia menduga EKT melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sipil dan Politik, Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," sambungnya.


Tak cukup pemeriksaan etik, lanjut Irvan, ia juga mengecam agar oknum Jaksa Kejari Batubara itu juga dipersangkakan dengan pasal pemerasan yakni Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.


"Tak cukup sampai di situ, LBH Medan juga meminta agar EKT juga dipersangkakan dengan pasal pemerasan dan minta tidak cukup pemeriksaan etik saja dalam hal ini Aswas Bidang Pengawasan. Tetapi dugaan tindak pidananya harus di tindak lanjuti. Dan diduga tidak mungkin dia main sendiri itu," ucapnya.


Dalam kasus ini, Irvan mengatakan, LBH Medan pada 13 Mei 2023 memperoleh informasi terkait SL yang merupakan Ibu kandung dari tersangka (MRR), yang pada 12 Januari 2023 ditangkap oleh Polres Batubara karena diduga kepemilikan sabu.


SL Diduga diperas oleh oknum jaksa berinisial EKT yang terjadi di Kejari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. 


"Hal ini tak lepas karena SL melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Peristiwa ini juga viral karena SL sempat merekam aksi dugaan pemerasan tersebut," kata Irvan.


Lanjutnya, dari informasi yang berkembang, saat SL bertemu dengan EKT yang dijembatani oleh AIPTU FZ langsung dimintai uang Rp 100 juta agar kasus MRR segera bisa diurus.


"Karena angka yang disebutkan cukup besar, lalu EKT menurunkan menjadi Rp 80 juta yang uang mukanya harus diberikan di hari pertemuan tersebut. Jika uangnya tidak diberikan, MRR akan dikenakan pasal sebagai pengedar narkoba. SL pun pun terpaksa memberikan uang muka sebesar Rp 20 juta dan sisanya dicicil tiap Minggu dengan total yang sudah diserahkan sebesar Rp 35 juta," tandasnya. (sh)