Notification

×

Iklan

Iklan

Isu Jual Beli Tuntutan, LBH Medan Desak Jaksa Agung Copot Kajari Asahan dan Batubara

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:04 WIB Last Updated 2023-05-25T13:43:16Z

Kantor Kejaksaan Negeri Batubara yang kini viral pasca seorang oknum jaksa meminta uang dalam penanganan perkara narkotika yang ditangani. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan dan Batubara terkait dugaan jual beli tuntutan.

Penegasan ini disampaikan Direktur LBH Medan Irvan Sahputra SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima arn24.news, Kamis (25/5/2023).


Irvan menjelaskan, bahwa setelah kasus dugaan pemerasan jaksa Eka Kartika Turnip (EKT) di Kejari Batubara, masyarakat kembali dihebohkan dengan adanya dugaan jual beli tuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan yang mengakibatkan stigma negatif masyarakat terhadap instansi kejaksaan RI di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumut. 


"Berdasarkan sumber, diduga 10 oknum jaksa di Kejari Asahan menyalahgunakan jabatan dengan diduga melakukan praktik jual-beli tuntutan dengan cara memeras para terdakwa dimana para jaksa tersebut diantaranya berinisial BT, CS, ER, HM, NF, GN, RP, FS, RH, dan S," jelas Irvan.


Dikatakan Irvan, hal tersebut dilakukan dengan menawarkan keringanan tuntutan terhadap para terdakwa sebagaimana yang dilakukan oleh jaksa EKT.


"Adapun jual-beli tuntutan yang dilakukan oleh 10 oknum jaksa tersebut kebanyakan terhadap Terdakwa kasus narkoba dan pencurian. Diduga biaya jual beli tuntutan tersebut berkisar Rp3 Juta hingga Rp60 Juta, bahkan meminta 1 unit mobil Avanza," tegasnya.


LBH Medan menilai dugaan jual-beli tuntutan yang diduga dilakukan oleh 10 oknum jaksa Kejari Asahan itu jelas tidak dibenarkan. Apabila benar maka jelas telah melanggar kode perilaku jaksa dan dugaan tindak pidana pemerasan. 


"Dugaan jual beli tuntutan dengan cara memeras tersebut diduga merupakan tindak pidana korupsi. Hal itu jelas telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.


Oleh karena itu, LBH Medan sebagai lembaga yang konsen terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) patut secara hukum mendesak Jaksa Agung RI untuk mencopot Kepala Kejari Asahan dan Batubara, dikarenakan ketika anggotanya bermasalah maka sudah tentu menjadi tanggung jawab moral pimpinan instansi tersebut. 


"Kita meminta agar Kejati Sumut mengusut permasalahan ini secara objektif, tuntas dan transparan terhadap jaksa Kejari Batubara EKT dan 10 orang oknum jaksa di Kejari Asahan. Baik secara etik maupun dugaan pidananya," pungkasnya. (sh)