Notification

×

Iklan

Iklan

Miliki 10 Butir Ekstasi, Bos Zoom KTV Alexander Dituntut 75 Bulan Penjara

Jumat, 26 Mei 2023 | 18:39 WIB Last Updated 2023-05-26T11:39:01Z

Bos Zoom KTV, Alexander alias Alex saat mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dinilai terbukti memiliki pil ekstasi sebanyak 10 butir, bos Zoom KTV (dulu namanya KTV Alectra), Alexander alias Alex, dituntut 6 tahun 3 bulan (75 bulan) penjara dalam sidang di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/5/2023).


Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider 3 bulan penjara," ucap JPU Trian Adhitya Izmail diwakili JPU Rahmayani Amir di hadapan majelis hakim diketuai Arfan Yani.


Dalam nota tuntutannya, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.


"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya," ucap JPU.


Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.


Sebelumnya, JPU Trian Adhitya Izmail dalam dakwaannya mengatakan kasus bermula pada Jumat, 30 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD Nomor 86-87, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.


"Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tepatnya di parkiran Reddoorz CBD Polonia, lalu petugas melihat 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir di Reddoorz CBD Polonia," kata jaksa.


Selanjutnya, kata JPU, mobil tersebut diketahui milik dari terdakwa Alexander, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7 gram di dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander.


"Ketika diinterogasi, terdakwa Alexander mengaku telah menggunakan narkotika jenis pil ekstasi sejak tahun 2017. Selanjutnya, terdakwa Alexander beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut," pungkasnya. (sh)