Notification

×

Iklan

Iklan

Modus: Pinjam Motor Tukang Pijat Beli Rokok, Heri Nyaris 'Dipijat' Warga

Senin, 22 Mei 2023 | 11:06 WIB Last Updated 2023-05-22T04:06:14Z

ARN24.NEWS --
Hr alias Heri (39) warga Jalan Kebun Sayur, Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang yang mencoba menggelapkan sepeda motor milik seorang tukang pijat, akhirnya diamankan warga. Kini pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi.

Pemilik sepeda motor tersebut adalah Agus (40) seorang tukang pijat warga Jalan Persatuan Gang Buntu Lingkungan III Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Kasat Reskrim mapolres Tebingtinggi melalui kasi Humas, AKP Agus Arianto menjelaskan, penangkapan seorang laki-laki berinisial Her alias Heri dalam perkara tindak Pidana Penggelapan satu unit sepeda motor.

Kejadian bermula pada hari Sabtu subuh kemarin. Korban Agus bertemu dengan pelaku di Jalan KF Tandean Kelurahan Bandar Utama, Kecamatam Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok. Namun setelah berjam-jam di tunggu, pelaku tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor milik korban tersebut.

Agus yang merasa curiga, kemudian berupaya mencari pelaku yang sudah menggelapkan sepeda motor miliknya. Hingga kemudian teman korban yang juga Ahmad Safii Damanik menemukan pelaku di kawasan Jalan Cemara kota Tebingtinggi. Lalu Safiii memberi tahu kepada kepada korban dan kemudian mereka memgamankan pelaku.

Selanjutnya, personel Satreskrim Polres Tebingtinggi langsung membawa pelaku ke Mapolres untuk Pemeriksaan lenih lanjut.

Dan korban pun membuat pengaduan resmi ke Polres dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/252/V/2023/SU. RES T. TINGGI/SPKT. TT, tanggal 20 Mei 2023.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Satreskrim. Pelaku ini dipersangkakan melanggar pasal Pasal 372 dari KUHPidana. Ancaman Hukumannya 4 tahun penjara,” tandasnya. (mtc/nt)