Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Guru ASN Jadi Terdakwa Kasus Perselingkuhan, BKPP Rohul Bungkam!

Senin, 22 Mei 2023 | 22:30 WIB Last Updated 2023-05-22T15:43:57Z

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Erfan Dedi Sanjaya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Beberapa waktu lalu tengah beredar isu bahwa ada oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rokan Hulu, Provinsi Riau berselingkuh dengan seorang perempuan yang diduga masih berstatus istri orang.


Oknum guru tersebut, diketahui berinisial MS yang merupakan ASN aktif dan mengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.


Kini, MS pun menjadi pesakitan dan kasus dugaan perselingkuhan itu pun sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian. Saat ini kasus tersebut masih beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Meskipun MS telah menjadi terdakwa, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Erfan Dedi Sanjaya masih memilih bungkam, dirinya belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan  wartawan, pada Senin (22/5/5/2023) terkait dugaan perselingkuhan oknum ASN tersebut.


Pun demikian dengan Kabid Disiplin, Korps dan Penghargaan, Despa juga tidak merespon panggilan maupun pesan singkat konfirmasi wartawan yang hendak mewawancarainya.


Berbeda halnya dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rohul yang telah mengambil sikap terkait sanksi secara etik dan moral terhadap MS.


Kadisdikpora Rohul, Margono menyebutkan telah memberikan sanksi administratif kepada MS berdasarkan laporan secara administratif dari Kabid SD, Jhon Fikar.


"Disdikpora telah memberikan sanksi administratif dengan menonaktifkan guru tersebut," tegasnya, Senin (22/5/2022).


Menurutnya, selama proses hukum masih berjalan, terdakwa MS dinonaktifkan sementara dari statusnya sebagai tenaga pendidik di sekolah tersebut.


Margono juga mengatakan secara moral apa yang dilakukan yang bersangkutan tidak bisa dibenarkan. 


"Sebagai pendidik, apa yang dilakukan terdakwa MS tidak mencerminkan moral pendidik yang baik," tegas Margono.


Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Rohul, Ali Imran mengatakan dalam kaitan secara moral, yang bersangkutan harus mendapatkan sanksi dari Disdikpora Rohul. 


"Harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada oknum guru ASN tersebut," kata Ali Imran.


Politisi Partai Nasdem ini juga menyebutkan tidak ada toleransi secara moral terkait perbuatan MS.


"Namun demikian, selain menjalani sanksi administratif-nya, kita hormati juga proses hukum yang tengah berjalan," sebutnya.


Meskipun yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara sebagai tenaga pengajar di sekolah tersebut. Namun, kinerja BKPP Rohul patut mendapat sorotan.


"Kenapa? karena BKPP Rohul terkesan menutupi proses laporan, dari mulai verifikasi, pemeriksaan sampai tindakan yang tidak terbuka dengan media," pungkasnya. (Rahmat)