Notification

×

Iklan

Iklan

Perkara Pencurian Sepeda Motor di Kantor Ombudsman Sumut Disidangkan

Rabu, 03 Mei 2023 | 16:54 WIB Last Updated 2023-05-03T09:56:04Z

Sidang perkara pencurian sepeda motor di Kantor Ombudsman Sumut yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kasus pencurian sepeda motor di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, dengan terdakwa Rizky Wanto mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/5/2023).


Jaksa penuntut umum (JPU) Tri Candra Astuti, dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Februari 2023 di Kantor Ombudsman Sumut.


Dikatakan jaksa, saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motor Vario miliknya di depan Kantor Ombudsman dengan keadaan stang terkunci.


"Terdakwa dengan temannya Julpi (DPO) melintas di depan Kantor Ombudsman dengan menggunakan sepeda motor. Setelah itu melihat motor korban terparkir," ucap jaksa.


Setelah itu, lanjut jaksa, Julpi turun dari motor dan mengambil motor korban yang terparkir dengan menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil, terdakwa dan Julpi langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.


"Saat itu, security melihat ada helm tergeletak di parkiran menjadi curiga dan melihat rekaman CCTV dan terlihat perbuatan terdakwa dan Jupli yang mengambil sepeda motor milik saksi," kata jaksa.


Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi untuk melakukan pengejaran. Alhasil, terdakwa ditangkap, namun Julpin belum berhasil ditangkap (DPO).


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 363 KUHPidana," tegas jaksa.


Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian korban Diarma Sinaga. (sh)