Notification

×

Iklan

Iklan

Pria Penganiaya Sopir Taksi Online dengan Menenteng Senpi Viral Diringkus dan Ditahan

Sabtu, 06 Mei 2023 | 19:58 WIB Last Updated 2023-05-06T12:58:09Z

Kendaraan asli yang pelatnya dipakai dan dimodifikasi untuk dipakai pelaku penganiayaan sopir taksi online. (CNN Indonesia/Ridwan Apandi)

ARN24.NEWS
– Polisi menahan pelaku penganiayaan sopir taksi online yang juga pengendara mobil berplat polisi palsu, David Yulianto. David ditahan usah ditangkap kemarin setelah videonya viral.


Dalam aksinya, David sambil menenteng senjata yang belakangan diketahui berjenis softgun


"Begitu ditangkap, diperiksa, kemudian ditahan," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).


Kepada polisi David mengaku menyesali perbuatannya. 


"Dari hasil pemeriksaan sementara menyesal," ujar Titus.


Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan David ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan pemukulan terhadap sopir taksi daring bernama Hendra Hermansyah.


Selain itu, yang bersangkutan juga kedapatan menggunakan plat nomor dinas Polri secara ilegal dan tidak sesuai dengan peruntukannya.


Atas perbuatannya, David dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.


"Dengan ancaman penjara Pasal 352 3 bulan penjara, Pasal 355 dengan 1 tahun penjara, dan UU Darurat selama-lamanya 20 tahun penjara," jelasnya. (tfq/sur)