Notification

×

Iklan

Iklan

Sekjen Partai Nasdem Johnny Plate Resmi Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo, Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 17 Mei 2023 | 22:34 WIB Last Updated 2023-05-17T15:34:30Z

Johnny Plate dijerat pasal UU Pemberantasan Tipikor dan KUHP dalam kasus korupsi BAKTI Kominfo. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo.


Kejagung menjerat Johnny dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).


Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.


Ancaman pidana pasal ini adalah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


Sementara Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan."


Lalu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.


Ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


Sementara Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengatur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana.


Kejagung pun menahan Johnny usai ditetapkan sebagai tersangka. Sekjen Partai NasDem itu mengenakan rompi merah jambu dan digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Agung saat keluar dari gedung.


Kejagung juga menggeledah rumah dinas serta Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika usai Johnny ditetapkan tersangka.


Dalam perkara ini, BPKP menyebut nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun. Menurut Kejagung, kasus korupsi BAKTI Kominfo buka tindak pidana korupsi biasa. (rzr/tsa)