Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Terima Dipecat dari Polri, AKBP Achiruddin Langsung Ajukan Banding

Rabu, 03 Mei 2023 | 02:43 WIB Last Updated 2023-05-02T19:43:43Z

AKBP Achiruddin Hasibuan langsung mengajukan banding atas putusan yang diberikan Majelis Komisi Kode Etik. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tak terima atas sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan langsung mengajukan banding atas putusan yang diberikan Majelis Komisi Kode Etik.


Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono. Ia mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan langsung mengajukan banding atas putusan Majelis Komisi Kode Etik yang menjatuhkan sanksi pemecatan.


"Kita membuat memori banding 14 hari. Tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," kata Dudung di Mapolda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam.


Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan Achiruddin membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral di depan rumahnya.


"Anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan mata. Dia harus menyelesaikan dan melerai kejadian itu. Tapi tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Panca. 


Panca menyebutkan Majelis Komisi Kode Etik menyatakan Achiruddin melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.


"Sanksinya bahwa yang dilakukan AKBP AH itu melanggar etika kepribadian dan kedua melanggar etika kelembagaan dan ketiga etika kemasyarakatan. Tiga itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan untuk AH agar dilakukan PDTH, " ujarnya.


Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, Achiruddin akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).


Majelis Komisi Kode Etik memutuskan bahwa Achiruddin terbukti bersalah karena tidak sepantasnya membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral terjadi.


Sidang tersebut berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelah dijatuhi sanksi berat dipecat dari Polri, AKBP Achiruddin langsung menyatakan banding atas putusan itu.


Ditreskrimum Polda Sumut juga telah menetapkan Achiruddin sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.  Achiruddin dijerat dengan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. (rfn)