ARN24.NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan DPO terpidana perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT atas nama Herry Gomgom Situmorang.
Terpidana ditangkap tim Tabur Kejati Sumut di seputaran Jalan Abdul Haris Nasution, Kota Medan, pada Senin (22/5/2023) sekitar pukul 13.15 WIB. (rfn/sh)