Notification

×

Iklan

Iklan

VIDEO: Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Perkara KDRT

Senin, 22 Mei 2023 | 21:49 WIB Last Updated 2023-05-22T14:49:13Z


ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan DPO terpidana perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT atas nama Herry Gomgom Situmorang.


Terpidana ditangkap tim Tabur Kejati Sumut di seputaran Jalan Abdul Haris Nasution, Kota Medan, pada Senin (22/5/2023) sekitar pukul 13.15 WIB. (rfn/sh)