Jons Arifin Turnip (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Kantor Kejati Sumut di Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Pelapor dugaan penempatan keterangan palsu dan penggelapan Jons Arifin Turnip (68), warga Rokan Hilir, Riau, meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dapat memberikan kepastian hukum dalam kasus mafia tanah di Samosir yang sudah dilaporkannya sejak 2019 lalu.
Pasalnya, hingga detik ini kasus tersebut belum juga dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Kejati Sumut meskipun semua alat bukti telah cukup termasuk penetapan dua tersangkanya yang ditetapkan Polda Sumut dalam kasus ini.
"Kedatangan saya ke Kejati Sumut ini untuk mempertanyakan dan menyampaikan uneg-uneg saya, kenapa berkas yang sudah dilimpahkan belum juga dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan," kata Jons Arifin Turnip didampingi kuasa hukumnya, Arlius Zebua, Agustinus Buulolo dan Franjul M Sianturi dari LBH AJWI Sumatera Utara, di depan Gedung PTSP Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Rabu (7/6/2023) siang.
Ditegaskannya, ia hanya meminta 3 poin penting yakni kepastian hukum, tegaknya hukum, dan keadilan hukum atas kasus yang menimpanya ini.
"Aku merasa sebagai rakyat biasa yang miskin tidak mendapatkan keadilan, hukum ini seperti tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Padahal dua tersangka ini sudah jelas melakukan tindak pidana di tanah saya," katanya lagi.
Dia menyebutkan, dalam pembangunan sutet/tower listrik oleh negara (PLN) di atas tanah miliknya yang sudah bersertifikat tapi kenapa malah orang lain yang menerima ganti ruginya.
"Mestinya saya yang menerima ganti rugi tapi kenapa malah diterima oleh orang lain yakni kedua tersangka PS dan KS seorang pejabat desa, kerugian saya senilai Rp 80 juta. Maka saya memohon ke penyidik Kejati Sumut untuk segera menangkap dan mengadili kasus saya ini segera," pungkasnya.
Sementara Arlius Zebua membenarkan kalau kasus ini benar mondar mandir dari Polda Sumut ke Kejati Sumut sejak ditetapkannya 2 tersangka dalam kasus ini pada 2020 lalu.
"Kita tidak tahu apa masalahnya, padahal alat bukti sudah cukup. Jadi kita merasa dua tersangka ini kebal hukum," tegas Zebua.
Karena hal itulah membuat mereka mendatangi Kejati Sumut untuk mempertanyakan apa kendalanya. Saat di Kejatisu, mereka disambut jaksa fungsional, Syamsir dan menyambut kedatangan mereka dengan baik.
"Kita sampaikan uneg-uneg kita yang pada intinya kenapa ini belum juga diproses. Jadi perlu kami tegaskan, bahwa di tanah tersebut sudah terbit sertifikat hak milik bernomor 201 dan 202 di antara tanah yang dibangun sutet/tower itu didirikan. Jadi seharusnya klien kami lah yang harus menerima ganti rugi itu bukan orang lain. Nah inilah yang kami pertanyakan, ada apa ini dan siapa dia sebenarnya," kata Zebua lagi.
Jadi kami berharap pihak kejatisu objektif dan profesional, jangan karena pengaruh atau intervensi dari pihak lain sehingga takut menegakkan hukum.
"Kalau berbicara bukti kita memiliki bukti kuat yang sah, dasarnya juga sudah ada bahwa tanah tersebut adalah milik klien kami ini, di BPN juga terdata sesuai dengan titik koordinatnya semua, jadi kami heran kenapa kejaksaan selalu mengatakan berkas perkara ini belum lengkap padahal alat buktinya sudah kami penuhi," pungkasnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi mengaku belum monitor terhadap perkara tersebut.
"Siapa nama tersangkanya biar kita cek, harus lengkap nama kalau dicek di sistem online, segera dijawab nanti ya bang," jawab Yos, yang mengaku sedang di Labusel mendampingi kunjungan kerja Kajati Sumut Idianto SH MH.
Diketahui, berkas 2 tersangka oknum diduga mafia tanah di Samosir berinsial PS dan KS disinyalir "mondar mandir" dari kepolisian ke pihak kejaksaan. Pihak Polda Sumut menyatakan lengkap dan sudah dikirimkan ke JPU di Kejati Sumut.
Pengiriman berkas tersangka ini dilakukan pada 4 Mei 2023 lalu sesuai dengan SP2HP yang diterima oleh korban Jons Arifin Turnip melalui kuasa hukumnya.
Penetapan 2 tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah memenuhi syarat materil dan formil dan keduanya disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1,2 Jo Pasal 266 ayat 1,2 Jo Pasal 372 KUHPidana. (sh)