ARN24.NEWS -- Satres Narkoba Polrestabes Medan menyeser wilayah Klambir Lima Gang Keluarga, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang melalui GKN (Gerebek Kampung Narkoba).
Hasilnya, empat pemain diringkus beserta barang bukti sabu. Hal ini dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba AKBP Jhon Herry Sitepu, Minggu (30/7/2023).
“Ada pun barang bukti yang diamankan berupa dua dua bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 1,74 gram, tiga bungkus daun ganja kering seberat 7,17 gram, uang tunai Rp70.000 dan satu buah skop,” terang Kasat Narkoba.
Dijelaskan Kasat Narkoba, GKN dilakukan karena warga merasa resah karena di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran jual beli narkoba jenis sabu dan menyediakan tempat untuk mengkomsumsi sabu.
“Selain itu, kita juga berhasil mengamankan empat orang laki-laki dewasa diduga sebagai sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Kasat Narkoba.
Kemudian, sambung Kasat Narkoba, keempat tersangka beserta barang buktinya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (str/nt)