
Ken Admiral (kiri) saat memberikan keterangan sebagai saksi korban kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan korban Ken Admiral sebagai saksi atas perkara dugaan membiarkan anaknya, Achiruddin Hasibuan, yang melakukan penganiayaan.
"Kami ke rumah Aditiya untuk meminta ganti rugi karena sudah merusak kaca spion mobil saya," ujar Ken Admiral di persidangan di Ruang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/7/2023).
Dia mengatakan, dirinya pergi ke rumah Aditiya di Jalan Guru Sinumba, Medan bersama ke empat temannya pada 22 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WIB, untuk meminta ganti rugi.
"Lalu terdakwa (Achiruddin Hasibuan) ini bilang 'mau ngapain kalian ke sini'?, lalu terdakwa menyuruh anaknya ambil senjata laras panjang," ucap Ken Admiral.
Singkatnya, abangnya menyuruh Aditiya untuk ke luar rumah. Kemudian kata Ken Aditiya memukul sampai terjatuh, alhasil mengalami luka di bagian wajah.
Lalu ketika sudah terjadi pemukulan, teman Ken Admiral hendak melerai tapi kata Ken terdakwa menghalangi pemukulan tersebut.
"Terdakwa bilang biarkan saja, sampai puas, mereka sudah dewasa," ucap Ken Admiral.
Setelah terjadi pemukulan tersebut, terdakwa kata Ken menyuruh masuk ke rumah untuk makan nasi goreng, minuman teh manis, dan terdakwa menasihati yang ada di tempat tersebut.
"Terdakwa (Achiruddin Hasibuan) menasihati bilang anak muda biasa berantam. Setelah itu, kami di suruh salam-salaman, lalu keluar saya melihat Rio diberi amplop," kata Ken Admiral.
Dia menambahkan, setelah itu dirinya ke rumah sakit melakukan pengobatan, dan pada saat malam dirinya membuat laporan ke kantor polisi.
"Jalur perdamaian sekitar satu minggu terdakwa bertemu orangtua saya. Tapi, kata orangtua saya bilang hukum harus berjalan," ucapnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh saksi Rio di persidangan. Ia mengatakan saat peristiwa tersebut terjadi terdakwa Achiruddin tidak ada melerai.
"Saat kejadian itu, terdakwa Achiruddin tidak melerai," ucapnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi,
Hakim Ketua Oloan Silalahi menunda persidangan dengan agenda keterangan saksi pada pekan depan.
Akibat perbuatan AKBP Achiruddin tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, dakwaan primer.
Atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, dakwaan subsider. (sh)








