Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Beredar pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut bahwa terpidana konglomerat Mujianto alias Anam menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) bukan ditangkap oleh tim Intel Kejati Sumut ataupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan secara tegas membantah. Yos menegaskan Mujianto ditangkap atas upaya intelijen bukan menyerahkan diri.
“Bukan menyerahkan diri, (tapi) upaya intelijen. Saya tidak ada menyebutkan (terpidana Mujianto) menyerahkan diri,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu kepada arn24.news, Rabu (9/8/2023).
Dikatakan Yos, terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kredit macet yang telah merugikan negara sebesar Rp39,5 miliar itu ditangkap di tempat yang netral.
“(Terpidana) diamankan di tempat yang netral, (yakni) Kantor Kejatisu tentunya,” terangnya.
Soal pemberitaan di sejumlah media yang mencatut namanya dan menyebut bahwa Mujianto menyerahkan diri, ditegaskan Yos, bahwa itu keliru.
“Itu narasi media sendiri yang membuat. Kita tidak mungkin memaksakan narasi (media tersebut). Kita sudah jelaskan, tapi dibuat narasinya (seperti itu) dan tidak mungkin kita komplain paksa hal tersebut,” tegasnya.
Dari pemberitaan yang beredar di media massa seharusnya, kata Yos, dapat mempengaruhi kecerdasan masyarakat.
“Ini juga ada pengaruh dari pemberitaan yang cerdas dan berimbang dari media terkait pesan kita bahwa tidak ada tempat yang aman bagi terpidana dan Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya. (rfn)