Jaksa Maria Fr Tarigan saat membacakan nota tuntutannya. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Thomson Jumadi Aruan, warga asal Tanjungbalai dituntut selama 16 tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu seberat lima kilogram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Maria Fr. Tarigan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/8/2023).
Jaksa menilai, terdakwa Thomson Jumadi Aruan melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan primer.
Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I berupa narkotika jenis sabu seberat lima kilogram (kg).
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya," tutur Maria.
Setelah membacakan nota tuntutan itu, majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi).
Dalam dakwaan, Jaksa Maria Fr. Tarigan mengatakan, Aritonang (lidik) menghubungi terdakwa berjumpa untuk menerima sabu seberat 5 kg.
"Lalu terdakwa menghubungi orang yang akan menyerahkan sabu tersebut dengan tas ransel ke Kota Tanjungbalai," ujarnya.
Selanjutnya, terdakwa naik bus untuk menuju Kota Medan. Saat di Jalan SM Raja, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya peredaran sabu dari Tanjungbalai ke ibu kota Sumut ini.
Kemudian petugas kepolsian melakukan penggeledahan terhadap barang terdakwa di dalam bus tersebut, didapatkan satu tas ransel berisikan sabu seberat 5 kg yang diakui terdakwa berasal dari Aritonang. (sh)