Notification

×

Iklan

BB 10 Paket: Buruh Setengah Abad Edarkan Sabu di Kontrakan

Senin, 25 September 2023 | 18:25 WIB Last Updated 2023-09-25T11:25:34Z

ARN24.NEWS --
Buruh yang satu ini sepertinya terus merasa kekurangan. Ya, terutama dari segi ekonomi. Nah, diduga karena itu pula membuat dirinya berjualan sabu yang dilarang negara. Karena kerap berdagang barang haram di rumah kontrakan di Jalan Dr IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, membuat warga resah. 

Tak pelak, selanjutnya laporan masuk ke meja polisi. Dan kemarin, pelaku inisial S (54), warga Jalan Tapian, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, ini dijebloskan ke jeruji besi. 

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono mengungkapkan penggerebekan itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Sibolga, soal laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran Narkoba di Rumah tersebut.

"Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga langsung menuju lokasi sasaran, dan melakukan penggerebekan juga penggeledahan rumah kontrakan itu yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat," ujarnya, Senin (25/9/2023).

Setelah melakukan penggeledahan di saksikan oleh Kepala Lingkungan setempat, personil Polres Sibolga mengamankan tersangka bersama Barang Bukti (Barbut) sebanyak sepuluh paket sabu-sabu.

"Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga mengamankan seorang pria berinisial HH Alias S yang berprofesi sebagai Buruh. Tim juga menemukan 10 paket Narkotika jenis sabu seberat 2.90 gram, 1 batang pipet plastik, satu mancis, 1 pisau lipat, 4 lembar plastik klip dan 1 unit timbangan digital beserta 1 buah kotak pasta gigi juga uang tunai Rp 5000," kata Sugiono.

Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu, sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Tahun 2009 Tentang Narkotika. (gos/nt)