ARN24.NEWS -- Terungkapnya gadis bau kencur telah dicabuli pelaku HAN, itu saat dirinya meminta sang abang kandung menjemputnya ke sekolah. Dari situ abang korban inisial MAL, coba mencari tahu. Pasalnya, korban, sebut saja Bunga, tak biasanya meminta dijemput ke sekolah.
Perlahan, lalu ABG 13 tahun itu bercerita bahwa dirinya telah dicabuli seorang pria inisial HAN. Mendengar ungkapan itu, sang abang langsung berang dan membuat laporan pengaduan ke Polresta Deliserdang.
Dan setelah laporan masuk ke meja polisi, alhasil pelaku diringkus personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif kepada wartawan, Senin (25/9/2023), mengakui bahwa pelaku telah diringkus sebagaimana laporan LP/B/615/VIII/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.
"Dari keterangan yang kita dapat, korban dicabuli pelaku di kamar mandi di pasar (pajak-red), Jalan Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, pada 12 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 04.30 WIB, di sekitaran orangtua korban berjualan," kata Kompol Wirhan, Senin (25/9/2023).
Pencabulan tersebut diketahui MAL, kakak korban, pascakejadian. Sebelumnya, korban minta dijemput untuk permisi dari sekolah karena sakit perut. Setelah korban dijemput, MAL menanyakan apa yang menyebabkannya sakit perut.
Awalnya, korban tak mengaku. Namun, setelah dibujuk, korban akhirnya mengaku jika dia telah dicabuli pelaku. Dari pengakuan korban itu, diketahui pula pencabulan yang dialaminya terjadi ketika korban sedang di dalam kamar mandi di areal pasar tempat orangtua korban berjualan. Sebelumnya, pelaku memaksa masuk ke kamar mandi. Setelah masuk, pencabulan itu pun terjadi.
"Dari gelar perkara yang kita lakukan, telah ditemukanya dua alat bukti. Pelaku sudah kita amankan, kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan. Dari pemeriksaan yang kita lakukan, pelaku mengaku telah mencabuli korban empat kali di tempat berbeda-beda," tandasnya. (saze/edt)