ARN24.NEWS -- Tim gabungan pemberantasan Narkoba Polres Taput meringkus bandar sabu Kens (43) warga Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung. Pelaku ditangkap di perbatasan Sumut -Riau tepatnya di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis kemarin.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso menerangkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus Narkotika tahun 2020 dan sudah menjadi target operasi.
"Jadi pelaku ini sudah berpengalaman dalam menjalankan bisnis haramnya. Pelaku juga diketahui sudah membentuk jaringan yang masif dan terstruktur sehinga sempat membuat tim kesulitan untuk menangkapnya," urai Santoso.
Hanya saja, lanjut Santoso, dalam menjalankan aksinya, pelaku berada di belakang layar untuk menjalankan bisnisnya.
"Tersangka sangat tertutup, licik dan diyakini safety oleh para pengikutnya. Namun demikian, langkah dan pergerakan tersangka selalu di pantau oleh tim yang kita bentuk hingga waktu yang tepat posisi tersangka pun terpantau dan perburuan pun dilakukan & tersangka berhasil diboyong ke Polres Taput," ungkapnya.
Ditambahkan, tersangka mengakui barang haram tersebut diambil di Medan dengan rata-rata 100 hingga 200 gram setiap minggunya untuk diedarkan di kawasan Tapanuli dengan omzet hingga ratusan juta perbulan.
"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensive di Polres Taput untuk mengungkap jaringan-jaringan lain yang ada," katanya. (saze/edt)