Notification

×

Iklan

Kasus yang Menyeret Nama Herry Lotung Siregar Akhirnya Berdamai

Sabtu, 30 September 2023 | 13:09 WIB Last Updated 2023-09-30T06:09:43Z

Kuasa Hukum Korban Irwansyah Putra Nasution. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dugaan kasus penggelapan yang sempat menyeret nama Herry Lotung Siregar akhirnya berdamai karena pelapor Tetty Rumondang memilih untuk mencabut laporan polisi. 


Tetty Rumondang dan terlapor Herry Lotung Siregar sepakat menyelesaikan masalah hukum secara kekeluargaan.


Kuasa Hukum korban, Irwansyah Putra Nasution saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9/2023) membenarkan kabar tersebut. 


Kata Irwansyah, kliennya dengan terlapor telah memiliki kesepakatan untuk berdamai.


"Udah selesai masalahnya, kedua belah pihak memilih berdamai secara kekeluargaan. Jadi tidak ada lagi masalah hukum," katanya Irwansyah.


Dilanjutkannya, perdamaian tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak, disaksikan Ipda Soewandi, Panit Buncil Ditreskrimum Polda Sumut.


"Berhubung kedua belah pihak masih keluarga dekat. Jadi saya mengapresiasi perdamaian keduanya karena lebih memilih bermusyawarah. Tidak semua harus diselesaikan di depan hukum," ucapnya.


Lanjutnya, masalah tersebut memang sebaiknya dimusyawarahkan dengan pikiran yang jernih.


"Jadi tidak ada yang menang dan kalah. Pilihan musyawarah juga dianjurkan dalam agama," tutupnya.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kasus tersebut sedang berproses dan semua prosesnya berjalan dengan baik.


"Kalau proses sedang berjalan di penyidik ya. Untuk penahanannya itu kewenangan penyidik," kata Hadi Jumat sore (29/9/2023) di Gedung Polda Sumut. (mst/sh)