Notification

×

Iklan

Pencuri Kotak Infak Masjid Dituntut 2,5 Tahun Bui

Rabu, 20 September 2023 | 23:31 WIB Last Updated 2023-09-20T16:31:21Z

Terdakwa pencuri kotak infaq saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pencuri kontak infaq masjid, Muhammad Hakim Alias Okis (27) warga Jalan Karya Setuju No.27 P Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) agar dipidana 2,5 tahun penjara.


“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar JPU Evi Yanti Pangabean yang dihadirkan secara daring di Rung Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/9/2023).


Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa yang mencuri kotak Infaq Mesjid Al Khairiyah di Jalan Karya Setuju Gg. Bilal No. 12. Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHPidana.


Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.


“Sedangkan meringankan meyesali perbuatan, sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum, ” ucapnya. 


Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Eti Astuti melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.


"Sidang ini kita tunda, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa," ucap majelis hakim sembari mengetukkan palunya.


Dikatahui, dari dakwaan JPU Evi Yanti Pangabean menyebutkan, perkara ini bermula pada Jumat, 9 Juni 2023 sekira pukul 03.00 WIB.


Pada saat itu saksi Anwar Efendi Pane sedang tidur kemudian saksi dibangunkan oleh istri saksi dengan mengatakan, “bang ada yang manggil “ lalu saksi keluar dan membuka pintu.


Namun d iluar sudah ada saksi Mhd. Nurdin Bakry Daulay, St, dan saksi Muhammad Aulia Sitorus serta bersama dengan warga lainnya dan seorang laki-laki (terdakwa) yang kemudian diketahui telah melakukan pencurian sebiuah kotak infak.


Kemudian saksi  Mhd. Nurdin Bakry Daulay, St,mengatakan kepada saksi Anwar Efendi Pane, “bang ada maling mencuri kotak infaq“ lalu saksi Anwar Efendi Pane menjawab“ mana pelakunya.


Setelah mengetahui, pelakunya dibawa ke dalam ruangan. Setelah itu terdakwa ditanya tentang peristiwa tersebut dan terdakwa mengaku perbuatannya telah mengambil sebuah kotak infak dengan cara menggunakan kayu yang di ujungnya dipasang kawat sebagai pengait.


Kemudian dengan menggunakan kayu tersebut terdakwa melalui celah celah pagar mengaitkan sebuh kotak infak sehingga dapat digapai oleh terdakwa dan kemudian membuka kotak infak tersebut menggnakan sebuah kunci. 


Kemudian terdakwa mengeluarkan uangnya sebesar Rp388 ribu. 


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lebih lanjut pengurus masjid membawa terdakwa ke Polsek Medan Barat untuk di proses lebih lanjut," pungkas JPU. (sh)