Notification

×

Iklan

Residivis Ulagi Lagi Perbuatannya Edar Sabu

Sabtu, 16 September 2023 | 15:18 WIB Last Updated 2023-09-16T08:18:26Z

ARN24.NEWS --
Seorang pengedar inisial K (54) dua pembeli Y (33) serta T (27) diringkus Satresnarkoba Polres Pematang Siantar. Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan, S.H mengatakan, pelaku merupakan residivis. 

AKP Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa penangkapan pengedar dan pemakai narkoba ini diperoleh informasi dari warga dan ditangkap di Jalan Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematang Siantar terjun langsung untuk melakukan penyelidikan. Lalu tim Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar menuju lokasi obyek sasaran terhadap sebuah rumah. 

Pada saat tim Opsnal melakukan penyergapan terhadap sebuah rumah yang diduga sebagai tempat ajang peredaran Narkoba, saat tim menggedor pintu yang dibuka oleh pelaku, ditemukan 1 buah stoples berisi 1 paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 2,34 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 hape dan uang Rp. 1.015.000,-

Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang haram itu dibeli dari Medan. Kemudian dijual kepada Y dan T. Tim juga berhasil menangkap Y dan T di sebuah rumah Jalan Viyata Yudha KPR BTN, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar. 

Turut disita 2 hape, 1 timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet berisi 2 paket Narkotika diduga jenis sabu berat brutto 0,46 gram dan 1 buah bong terbuat dari botol plastik. 

“Barang Bukti dan pelaku telah diamankan langsung dan akan menjalani proses hukum lanjut di Polres Pematang Siantar," tandasnya, kemarin. (str/nt)