Notification

×

Iklan

Remaja 19 Edar Sabu 1,95 Gram

Selasa, 03 Oktober 2023 | 19:03 WIB Last Updated 2023-10-03T12:05:19Z

ARN24.NEWS --
Satres Narkoba Polres Toba menangkap seorang remaja pengedar barang haram. Pelaku inisial VTGM warga Dusun Sosor Ladang, Desa Tangga Batu 1,  Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba. 

Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir menyebutkan penangkapan remaja 19 tahun itu berkat laporan dan informasi dari masyarakat. 

Begitu dapat informasi, Kasat Narkoba AKP Yugun Sibagariang terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan di TKP. Di sana tim melihat pelaku berada di depan bengkel motor di pinggiran Jalan Dusun Sosor Ladang, Desa Tangga Batu 1, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba. Kuat dugaan pelaku sedang menunggu konsumennya. 

Seketika tim meringkus pelaku dan disita berupa 9 paket ukuran kecil diduga kuat berisi sabu dengan berat bruto 1,95 gram, 1 unit Handphone merk realmi warna hitam dan 1 buah kaleng kosong merk kiwi.
 
"Keseluruhan barang bukti tersebut diakui tersangaka adalah benar miliknya dan berencan akan menjualnya kepada pihak lain yang sebelumnya telah membuat janji," terangnya.  Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 (ayat 1) subs Pasal 112 (ayat 1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Narkotika. (gos/nt)