
Gedung Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan menetapkan Wesly Silalahi, yang diketahui menjabat Wali Kota Pematangsiantar, dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Penetapan tersebut tercantum dalam amar putusan perkara Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga MDN tertanggal 10 Agustus 2026 yang diajukan Jauliman Purba dan Eben Saragih terhadap Wesly Silalahi.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Dr. Sarma Siregar, S.H., M.H., mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan para pemohon untuk seluruhnya.
"Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya," demikian salah satu poin amar putusan tersebut.
Majelis hakim juga menetapkan Wesly Silalahi selaku termohon berada dalam keadaan PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Selain itu, majelis menunjuk Dr. Herdi Munte, S.H., M.H., sebagai Hakim Pengawas serta Muhammad Ibnu Hidayah, S.H., M.H., Gorata Paltie Sihilohilo, S.H., M.H., dan Fridolin Siahaan, S.H., M.H., sebagai Tim Pengurus.
Tim Pengurus tersebut bertugas dalam proses PKPU dan/atau sebagai Tim Kurator apabila debitor nantinya dinyatakan pailit untuk mengurus dan membereskan harta pailit.
Utang Diklaim Berupa 1,3 Kilogram Emas
Kuasa hukum para pemohon, Jansen Purba, S.H., M.H., dari Kantor Hukum J.H. Purba & Partners, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan PKPU Sementara terhadap Wesly Silalahi.
Jansen berharap putusan tersebut memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada kliennya terkait piutang yang disebut belum mendapatkan penyelesaian.
"Setelah ditetapkannya PKPU Sementara, kami berharap klien kami selaku para pemohon segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait hak hukumnya atas piutang yang selama ini diabaikan dan tidak dibayarkan oleh termohon," ujar Jansen.
Ia menjelaskan berdasarkan dokumen dan bukti yang diajukan dalam persidangan, kewajiban Wesly Silalahi kepada Jauliman Purba berupa 13 keping emas Logam Mulia (LM) Antam, masing-masing seberat 100 gram.
Dengan demikian, total emas yang menjadi objek tagihan tersebut mencapai 1,3 kilogram.
Sementara itu, kepada pemohon lainnya, Eben Saragih, kewajiban yang ditagihkan berupa uang tunai sebesar Rp599 juta ditambah bunga sebagaimana tercantum dalam perjanjian yang telah ditandatangani para pihak.
Jansen yang juga Ketua Tim Hukum para pemohon, didampingi Harapan Purba, S.H., mengimbau pihak lain, baik perorangan, badan usaha maupun badan hukum, yang memiliki piutang kepada Wesly Silalahi dan belum memperoleh kepastian pembayaran agar mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus yang telah ditunjuk Pengadilan Niaga Medan.
Menurut dia, proses PKPU memberikan ruang bagi para kreditor untuk menyampaikan dan memperjuangkan haknya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum para pemohon juga mengingatkan agar selama proses PKPU berlangsung, Wesly Silalahi tidak melakukan tindakan pengurusan maupun kepemilikan atas hartanya tanpa persetujuan Tim Pengurus sebagaimana ketentuan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Selama masa PKPU, kami mengimbau termohon agar tidak melakukan tindakan pengurusan dan kepemilikan atas hartanya tanpa persetujuan Tim Pengurus yang telah ditunjuk Pengadilan Niaga Medan," katanya.
Ia menegaskan pihaknya berharap persoalan antara para pemohon dan Wesly Silalahi dapat diselesaikan melalui mekanisme PKPU sehingga hak-hak kreditor memperoleh kepastian hukum. (rfn)








