Notification

×

Iklan

Bawaslu RI Nonaktifkan Azlansyah Hasibuan Usai Kena OTT Polda Sumut

Jumat, 17 November 2023 | 23:36 WIB Last Updated 2023-11-17T16:36:28Z

Gedung Bawaslu (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menonaktifkan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan yang di-OTT Polda Sumut di Hotel JW Marriot, Medan. 


Penonaktifan Azlan sesuai Pasal 35 Huruf C Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2023.


"Kami sudah nonaktifkan sementara yang bersangkutan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty, dilansir detikNews, Jumat (17/11/2023).


Tak cuma penonaktifan sementara, Lolly juga mengatakan Azlansyah bisa saja diberhentikan dengan tidak hormat. 


Namun, berdasarkan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pemberhentian baru dapat dilakukan jika kasusnya sudah diputus pengadilan.


"Selama proses hukum asas praduga tak bersalah tetap kami hormati, untuk memudahkan proses hukum dilakukan tuntas maka yang bersangkutan kami nonaktifkan sementara," paparnya.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi menambahkan pemberhentian sementara Azlansyah dilakukan setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka. 


Ia juga meminta kepada Bawaslu Sumut untuk mengajukan pengaduan etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


"Meminta kepada Bawaslu Provinsi untuk mengajukan pengaduan etik ke DKPP untuk diberhentikan. Diberhentikan secara tetap berdasarkan putusan DKPP," tuturnya.


Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Azlansyah Hasibuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di JW Marriot Medan. (dts/sh)