Notification

×

Iklan

Iklan

Gigit Korbannya Hingga Tewas, Pemilik Anjing 'Bogel' Eva Donna Divonis 18 Bulan Bui

Rabu, 29 November 2023 | 21:18 WIB Last Updated 2023-11-29T14:18:06Z

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi saat membacakan amar putusannya dalam perkara kesalahan orang hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Eva Donna Sinulingga, pemilik anjing diberi nama si 'Bogel' yang menggigit bocah 10 tahun akhirnya meninggal dunia, akhirnya divonis 18 bulan penjara dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11/2023) petang.


Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Joice Sinaga dan Arta Sihombing.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Eva Donna Sinulingga diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 359 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU. Karena kesalahannya (kealpaannya), menyebabkan orang lain mati.


Korban pada, 26 Juni 2021 lalu digigit anjing yang diberi nama Bogel di paha kaki sebelah kanan. Keesokan harinya muntah-muntah. 


"Mulut korban mengeluarkan busa dan sempat masuk Instalsi Gawat Darurat (IGD) RSU Pusat H Adam Malik Medan dan kemudian meninggal dunia," urai hakim ketua didampingi anggota majelis Ahmad Sumardi dan M Nazir.


Sekalipun para saksi meringankan menerangkan bahwa anjing tersebut jinak, namun majelis hakim mengenyampingkannya. 


Sebaliknya terdakwa diyakini terbukti lalai atau sembrono dikarenakan hewan peliharaannya tidak dimasukkan ke dalam kandang. Dibiarkan bebas berkeliaran. 


Hal memberatkan, terdakwa tidak berupaya membantu perobatan keluarga korban memperoleh obat anti rabies. Hal meringankan, ketika itu terdakwa dalam keadaan sakit.


"Majelis hakim tidak sependapat dengan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa. Faktanya, anjing peliharaan terdakwa tidak pernah divaksin rabies, sebelum menggigit korban,” kata hakim.


“Tidak cukup dengan observasi. Otak si 'Bogel' seharusnya diperiksa di laboratorium. Sebab pusat virus rabies ada pada otak anjing. Virus sempat menyebar sehingga antibodi korban tidak mampu menahan penyebaran virus rabies," urai hakim ketua di hadapan puluhan pengunjung didominasi kerabat terdakwa.


Demikian halnya dengan asumsi untuk membuktikan anjing mengandung virus rabies setelah 14 hari setelah peristiwa menggigit korban tidak mati, tidak bisa dibuktikan secara rasional. 


Namun majelis hakim sependapat dengan ahli Prof Umar Zein rasional dan objektif dan rasional. Gigitan anjing tidak harus dalam. Sedikitpun bisa berdampak serius karena air liur mengandung virus rabies bisa menyebar ke jaringan otak korbannya.


Vonis majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU. Joyce Sinaga didampingi Arta Sihombing pada persidangan beberapa pekan lalu menuntut Eva Donna Sinulingga agar dipidana 2,5 tahun penjara.


Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa dimotori Francine Widjojo sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan baru dibacakan majelis hakim.


Sementara sebelum sidang digelar, pantauan media sejak pagi hari sekira 22 papan bunga tampak membanjiri pagar depan dan samping kanan gedung PN Medan.


Papan bunga tersebut berisik keseluruhannya menyuarakan, 'Bogel tidak Rabies'. (sh)