Notification

×

Iklan

Kasus 'Lampu Pocong', Kejari Medan: Ditangani Polrestabes, Posisinya Sudah Lidik

Rabu, 08 November 2023 | 12:50 WIB Last Updated 2023-11-08T05:52:00Z

Proyek 'Lampu Pocong' di Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengaku bahwa kasus dugaan korupsi proyek lampu pocong telah ditangani oleh pihak Polrestabes Medan dan prosesnya pun sudah lidik.


Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan Mochamad Ali Rizza ketika dikonfirmasi arn24.news, Selasa (7/11/2023) sore.


"Infonya sudah ditangani oleh Polrestabes, posisinya sudah lidik," kata Ali Rizza.


Dengan alasan itu, Kejari Medan tidak menindaklanjuti laporan dugaan korupsi proyek gagal 'lampu pocong' tersebut. Meski, awalnya laporan itu ditujukan ke Kejati Sumut pada bulan Mei lalu.


"Makanya kita sudah tidak menangani lagi," pungkasnya.


Sebelumnya, Koordinator Komandan Bambang Santoso, kembali mendesak agar Kejati Sumut segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan pada bulan Mei lalu.


"Siapa pelakunya, siapa yang terlibat dalam proyek ini harus diperiksa," katanya, Rabu (20/9/2023).


Bambang juga menegaskan bahwa dalam undang-undang juga sudah menjelaskan meski ada pengembalian uang dari para kontraktor tapi tidak menghapus pidana yang ada.


"Demi kepentingan penegakan hukum itu, demi tercapainya keadilan dan persamaan di depan hukum (equality before the law) bagi seluruh warga Kota Medan maka Kami memohon kepada Kepala Kejati Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas proyek lampu pocong," tegasnya.


Jika laporannya juga tidak diproses dengan baik, kata Bambang, maka Ia akan melaporkan kasus ini ke Kejagung.


"Kita akan membuat surat ke Kejagung agar melakukan audit khusus atas laporan kita ini," pungkasnya. (rfn)