Notification

×

Iklan

Iklan

Kurir 10 Kg Sabu Asal Sei Rampah Divonis Pidana Mati

Selasa, 28 November 2023 | 18:26 WIB Last Updated 2023-11-28T11:26:13Z

Majelis hakim yang diketuai Donald Panggabean ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dinilai terbukti menjadi kurir 10 kg sabu yang diangkut dari Kota Sibolga menuju Tebing Tinggi, terdakwa Indra Ricci Marpaung (39) warga asal Jalan Sungai Rejo, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, dijatuhi hukuman pidana mati.


Vonis hukuman pidana mati terhadap terdakwa tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Donald Panggabean dalam sidang yang berlangsung secara virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/11/2023).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Ricci Marpaung oleh karena itu dengan pidana mati," vonis Ketua majelis hakim Donald Panggabean.


Majelis hakim menjelaskan, hal yang memberatkan ialah bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan dikatakan majelis hakim tidak ada.


Vonis hukuman tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Usai mendengarkan vonis hukuman dari majelis hakim, terdakwa diberi waktu untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.


Sebagaimana diketahui sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara itu bermula dari pengembangan dilakukan kepolisian Polrestabes Medan atas penangkapan seorang wanita bernama Riri Anisa pada tanggal 17 april 2023 lalu dengan barang bukti 2,5 narkotika jenis sabu.


Dimana pengembangan pihak kepolisian tersebut dilakukan melalui penyelidikan terhadap orang yang mengantarkan sabu kepada Riri dengan nomor telpon 0812 6594 7374. Petugas mendapati bahwa nomor telepon tersebut diketahui berada di kawasan Kota sibolga menuju P Siantar hingga menuju Tebing Tinggi.


"Kemudian para saksi polisi menunggu terdakwa melintas di Jalan Medan-P Siantar Desa Pabatu persisnya dekat Rel Kreta Api dan pada hari sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekitar pukul 11.30 WIB para saksii polisi mencoba menghadang satu unit Mobil Toyota Avanza BK 1173 XAC Warna Putih yang dikendarai terdakwa," urai jaksa.


Namun pengemudi mobil langsung menghindar dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi menuju kota tebing tinggi. Selanjutnya para saksi melakukan pengejaran dan kemudian pada hari sabtu pada tanggal 10 Juni 2023 sekitar pukul 12.42 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam satu unit Mobil Toyota Avanza BK 1173 XAC Warna Putih tepatnya di Pusaran Pejuang Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi tepatnya di Jalan umum depan Polres Tebing Tinggi.


"Terdakwa tertangkap tangan memiliki narkotika dengan sebutan sabu kemudian para saksi polisi melakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas ransel warna hitam merah yang berisikan 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram, dua unit handphone masing-masing HP Android Merk Xiaomi dan Hp Samsung  lipat warna hitam ditemukan di dasboard depan mobil toyota Avanza BK 1173 XAC warna putih," sebut JPU.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rfn)