Kantor Bawaslu Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, menyoroti anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH, yang tertangkap tangan oleh Polda Sumut terkait dugaan pemerasan calon legislatif atau caleg.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan tindakan anggota Bawaslu tersebut sudah seyogyanya mendapat sanksi pemecatan dan diproses pidana.
"Atas kejadian ini LBH Medan sangat menyayangkan hal tersebut, seharusnya sebagai anggota Bawaslu yang notabenenya penyelenggara pemilu dalam bidang pengawasan memberikan contoh yang baik dan menjadi wasit yang menaati aturan bukan malah sebaliknya," kata Irvan, Kamis (16/11/2023).
Bawaslu, kata dia, memiliki tugas dan wewenang diantaranya menerima dan menindaklanjuti laporan berkaitan pelanggaran pemilu dan melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu, namun malah diduga menjadi aktor pelanggar pemilu.
"Oleh karena itu LBH Medan menduga tindakan pemerasan atau pungli yang dilakukan anggota bawaslu Medan telah melanggar kode etik dan sudah seyogyanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menindaklanjuti permasalahan ini dengan serius dan transparan," ungkapnya.
DKPP, juga dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagaimana amanat pasal 458 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. "Tidak cukup hanya pemberhentian tetap, jika hal ini benar adanya sudah sepatutnya terduga pelaku diproses secara pidana," imbuhnya.
Menyikapi hal tersebut, LBH Medan juga melihat fenomena dan tensi pesta demokrasi saat ini, diduga rentan akan ketidaknetralan dan berpotensi menimbulkan masalah.
"Sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang konsisten menyuarakan perlawanan terhadap ketidakadilan dan pelanggaran HAM, mengkhawatirkan adanya dugaan ketidaknetralan pemilu 2024," pungkasnya. (rfn)