ARN24.NEWS -- Usai membunuh seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Umita (39) warga Dusun Pauh, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, kemudian RB alias Roy melarikan diri. Bahkan, untuk meringkus pria 46 tahun yang tinggal di Medan Marelan ini, polisi memburunya hingga ke Provinsi Riau.
Untuk menghentikan jejaknya, petugas bahkan terhadap menembak kaki pelaku. "Pelaku bersembunyi di salah satu lokasi di kawasan Riau, selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur pada kedua bagian kakinya," terang Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, Sabtu (18/11/2023) sore.
Menurut Kapolres AKBP Josua, pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya di sebuah pondok berlokasi di kawasan Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Disebutkan, dugaan sementara aksi pembunuhan itu dilakukan Roy, terkait persoalan bisnis sembako antara terduga pelaku dengan korban. Sedangkan soal adanya dugaan motif asmara, kata AKPB Josua, itu masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah korban tewas, terduga pelaku, sempat membawa dan meletakkan mayat korban pada salah satu rumah warga di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Namun setelah mendapat penolakan dari warga, Roy membawa mayat Umitadengan ambulance ke rumahnya di Desa Hamparan Perak. Kemudian pelaku kabur ke Provinsi Riau. (mtj/nt)