Notification

×

Iklan

Ramli Butar-Butar Surati Gubsu Minta Proses PAW Dirinya Ditangguhkan, Ini Alasannya

Rabu, 01 November 2023 | 16:45 WIB Last Updated 2023-11-01T09:48:01Z

Kantor Gubernur Sumut. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS
– Anggota DPRD Kabupaten Toba Ramli Famili Butar-Butar menyurati Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Surat yang dilayangkan Ramli ke Gubsu bertujuan untuk meminta proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya dapat ditangguhkan atau dibantarkan.


"Saya telah menyurati Gubsu tertanggal 23 Oktober 2023 yang pada intinya meminta agar Gubsu maupun stakeholder lainnya dapat menangguhkan surat keputusan Gubernur No: 188.44/832/KPTS/2023 tertanggal 20 September 2023 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Toba," ucap Ramli didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Rido Sitompul SH & Rekan kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).


Ramli menerangkan, adapun alasan penangguhan atau pembantaran Surat keputusan tersebut dikarenakan saat ini dirinya sedang mengajukan upaya hukum terhadap pemecatannya sebagai anggota DPRD Toba ke pengadilan.


"Saya selaku Anggota Partai Hanura di Kabupaten Toba, Sumatera Utara masih sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Balige, sebagaimana dalam Registrasi Perkara Nomor : 58/Pdt.G/2023/PN.Blg tertanggal 25 Mei 2023 dan keputusan a quo masih menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Register Perkara Nomor : 140/G/2023/PTUN.MDN tertanggal 20 Oktober 2023," jelas Ramli.


Ramli pun berharap agar Gubernur Sumatera Utara dan Seluruh Stakeholder harus memperhatikan ketentuan Pasal 405 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


“Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," terangnya.


Berdasarkan alasan tersebut, lanjut Ramli, dirinya memohon kepada pemangku kepentingan untuk tidak melaksanakan Surat Keputusan gubernur tersebut mengingat persoalan di Internal Partai Hanura khususnya Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Toba masih dalam tahap proses hukum.


"Untuk itu, maka agar sudi kiranya seluruh pemangku kepentingan menghormati dan tunduk serta patuh pada ketentuan hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya. (rfn)