Notification

×

Iklan

Iklan

2 Terdakwa Mengaku Beli 2 Kg Sabu Rp 500 Juta dari Napi di LP Tanjung Gusta

Rabu, 20 Desember 2023 | 20:52 WIB Last Updated 2023-12-20T13:52:37Z

Saksi polisi dari Polrestabes Medan saat dihadirkan menjadi saksi dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dua terdakwa, Abdul Rahman alias Boman (33) dan Imam Firkanadi (32) mengakui membeli 2 kg sabu dari Faisal seorang napi di LP Tanjung Gusta Medan seharga Rp 500 Juta.


Hal ini terungkap saat sidang perkara narkotika ini digelar di Ruang Cakra 6  Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/12/2023) petang.


Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim diketuai As'ad Rahim yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring menyebutkan perkara ini bermula pada Rabu, 6 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.


"Pada saat itu saksi Ramot U Simangunsong, saksi Viet Chandra Pardede dan saksi Robert A Saragih yang merupakan Anggota Polri Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan TB Simatupang Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan," sebut JPU.


Dijelaskan JPU, selanjutnya para saksi langsung menuju ke lokasi kejadian, sesampainya di lokasi kejadian para saksi melihat seorang laki-laki sedang berada di pinggir jalan dengan posisi duduk di atas sepeda motornya sambil berhenti dengan gerak-gerik yang mencurigakan.


Melihat hal tersebut para saksi langsung mendatangi laki-laki tersebut lalu melakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik sedang berisi narkotika sabu yang dicantolkan di sepeda motor.


 Kemudian para saksi mengintrogasi laki-laki tersebut dan laki-laki itu mengaku bernama terdakwa Imam Firkandi lalu para saksi menanyakan kepada terdakwa dari mana  memperoleh narkotika jenis sabu tersebut.


Terdakwa Imam Firkanadi mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari terdakwa Abdul Rahman alias Boman, selanjutnya para saksi menyuruh terdakwa Imam Firkanadi untuk menghubungi terdakwa Abdul Rahman alias Boman.


Setelah dihubungi dan diajak jumpa dengan dalih mau ngasi duit, akhir kedua terdakwa sepakat berjumpa di pinggir Jalan depan kantor PDAM Sunggal.


Tidak berapa lama kemudian terdakwa Abdul Rahman Alias Boman datang menjumpai terdakwa Imam Firkanadi, para saksi yang telah menunggu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Abdul Rahman Alias Boman.


Singkat cerita setelah dilakukan pengembangan polisi kembali menemukan barang bukti sabu dalam kardus di atas kamar mandi, sebanyak 5 bungkus Plastik sedang dan, 2 bungkus plastik cecil berisi narkotika sabu di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar terdakwa Abdul Rahman Alias Boman.


"Dari pengakuan kedua terdakwa  narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Faisal yang berada di LP Tanjung Gusta Medan pada 16 Agustus 2023 sebanyak 2 kg seharga Rp.500 juta dan yang sudah terjual seberat 4 ons, yang mana apabila kedua terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis sabu tersebut kedua terdakwa akan mendapat upah," sebut JPU


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas JPU.


Usai JPU membacakan dakwaannya kemudian Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi polisi.


Pantauan di ruang sidang, keterangan saksi polisi sama dengan JPU, sedangkan kedua terdakwa yang ditanya majelis hakim membenarkan dakwaan JPU maupun keterangan saksi polisi dan sidang berikutnya akan dilanjutkan pada tahun 2024 mendatang. (sh)