Notification

×

Iklan

Iklan

Paman dan Ponakan Kompak Main Sabu Divonis Bervariasi

Rabu, 20 Desember 2023 | 21:40 WIB Last Updated 2023-12-20T14:40:11Z

Majelis hakim diketuai Zufida Hanum saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum dua terdakwa perkara narkotika dengan pidana berbeda. Kedua terdakwa yang merupakan paman dan keponakan itu kompak main narkotika jenis sabu sebanyak 2.053,4 kg sabu, 110 butir pil erimin, 5 happy five, 10  butir ekstasi.


Kedua terdakwa yakni, Sayed Abdillah (26) selaku paman, warga Jalan Karya Wisata Komplek Citra Wisata Blok IX No 63 A Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan dan Muhammad Fahmi (21), keponakan warga Dusun Keude Desa Labuhan Keude Kecamat Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.


Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Zufida Hanum yang bersidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/12/2023) memvonis Sayed Abdillah dengan pidana selama 20 tahun penjara dan Muhammad Fahmi divonis selama 17 tahun penjara.


“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa yakni Sayed Abdillah selama 20 tahun dan Muhammad Fahmi selama 17 tahun penjara denda masing-masing Rp1 miliar subsider 6  penjara,” ujar Majelis Hakim diketuai Ketua Zufida Hanum dalam amar putusannya.


Dikatakan hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar  Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika .


Menurut hakim, perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang barang buktinya  sebanyak 2.053,4 kg sabu 110 butir pil erimin, 5 happy five, dan 10  butir ekstasi.


Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama. 


"Sedangkan yang meringankan,  terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama mengikuti persidangan,” sebut hakim. 


Hakim menyebutkan, putusan dijatuhkan kepada Sayed Abdillah lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir yang sebelum menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsider 8 bulan penjara. 


"Sedangkan putusan dijatuhkan kepada Muhammad Fahmi lebih ringan dari tuntutan JPU Rahmayani Amir yang sebelum menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsider 8 bulan penjara," jelas majelis hakim yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring.


Setelah membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU maupun kedua terdakwa untuk pikir-pikir atau banding dan menerima terhadap putusan tersebut.


Sebelumnya, JPU Rahmayani Amir dalam dakwaan menjelaskan, kasus ini berawal pada Mei 2023, saat petugas polisi mendengar informasi peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke Kota Medan melalui jasa pengangkutan.


Setelah mendapat informasi tersebut, mereka melakukan penyelidikan dan menuju ke salah satu hotel di kawasan HM Jhoni. Di situ, mereka melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari seorang pembawa paket barang.


"Saksi polisi menghampiri laki-laki tersebut lalu menerangkan bahwa mereka merupakan anggota Polri Sat Narkoba Polrestabes Medan. Kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama Andri Napitupulu. Saksi menginterogasi Andri Napitupulu dan menanyakan paket yang akan diantar tersebut,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Zufida Hanum.


Dari pengakuan laki-laki itu, bahwa ia hanya merupakan driver grab yang mendapat orderan untuk mengambil paket, untuk diantar ke Jalan Karya Wisata Komplek Citra Wisata Blok IX No 63 A Kel Pangkalan Mansyur Kec Medan Johor Kota.  


Sedangkan driver grab bernama.

Andri Napitupulu tidak mengetahui apa isi dari dalam paket tersebut. Polisi kemudian membuka isi paket tersebut dan di dalamnya berisi 2 bungkus plastik kemasan teh Cina yang berisi narkotika jenis sabu.


Selanjutnya para saksi bersama Andri Napitupulu menuju ke alamat penerima barang, dan sesampai di lokasi penerima barang, Andri Napitupulu memberikan paket tersebut kepada seorang laki-laki.


Sementara, polisi yang mengikuti, setelah melihat penerima barang haram itu langsung datang dan melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.


Lebih lanjut menjelaskan, setelah ditanya, penerima barang itu mengaku bernama Muhammad Fahmi dan ia juga mengaku bahwa barang tersebut adalah milik pamannya bernama Sayed Abdillah (berkas terpisah).


Singkat cerita setelah dilakukan pengembangan, Polisi kemudian menangkap Sayed Abdillah dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya polisi menemukan di lemari salah satu kamar, barang bukti berupa 10 butir narkotika jenis ekstasi, 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu, 11 papan yang terdiri dari 110 butir pil erimin, 5 happy five, dan sabu-sabu 53,4 gram.


"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua terdakwa langsung diboyong ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan," pungkas JPU. (sh)