Notification

×

Iklan

Iklan

Ahli Waris Wartawan Tvone Korban Laka Lantas Yoga Syahputra Terima Santunan

Rabu, 27 Desember 2023 | 21:14 WIB Last Updated 2023-12-27T14:14:14Z

Penyerahan uang santunan sebesar Rp 50 juta itu dilakukan pihak PT Jasa Raharja kepada ahli waris yang merupakan istri almarhum Yoga Syahputra Simorangkir, wartawan Tvone yang tewas kecelakaan lalu lintas. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Ahli waris almarhum Yoga Syahputra Simorangkir yang diwakili isterinya Rani Veronika Napitupulu akhirnya menerima santunan kecelakaan dari PT Jasa Raharja Perwakilan Medan, Rabu (27/12/2023).


Diketahui, Yoga Syahputra Simorangkir merupakan kontributor Tvone yang meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Besar Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/12/2023) lalu.


Penyerahan uang santunan sebesar Rp 50 juta itu dilakukan pihak PT Jasa Raharja setelah mendapat informasi peristiwa laka lantas yang dialami korban, melakukan pendataan di rumah duka dan menerima kelengkapan berkas dari keluarga korban.


Kepada wartawan di Medan, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut melalui Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Medan Ayudhi Darmawan mengatakan, penetapan ahli waris dilakukan pihaknya setelah melakukan kunjungan dan pendataan. Hal itu dilakukan agar penyampaian santunan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.


Dalam pelaksanaannya, akunya, pihaknya terus berupaya menerapkan pelayanan penyampaian santunan dengan cepat dan tepat, karena hal itu sangat dibutuhkan para ahli waris korban kecelakaan. Dijelaskan, pihaknya menerapkan target penyampaian santunan diberikan pada ahli waris dalam waktu 2,5-3 hari.


“Target utama, 1 hari pasca kejadian kita sudah sampaikan kepada ahli waris, minimal kami sudah mendatangi para ahli waris untuk menyampaikan bahwa mereka memiliki hak terhadap santunan tersebut,” ujarnya.


Menanggapi asumsi negatif di masyarakat, Ayudhi menegaskan pengurusan santunan dapat dilakukan dengan waktu singkat dan hanya memerlukan dokumen identitas diri. 


Disebutkan, pihaknya terus berupaya untuk melakukan penyerahan santunan dengan cepat dan tepat, untuk merubah anggapan negatif masyarakat terhadap pelayanan PT Jasa Raharja.


Terkait tudingan adanya permintaan uang atau pungli dalam pengurusan santunan, Yudhi memastikan akan menindak tegas jajarannya yang meminta atau menerima uang dari ahli waris. 


Pihaknya membuka diri menerima informasi dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada oknum pegawai PT Jasa Raharja yang melakukan tindakan tidak terpuji itu.


Santunan Jasa Raharja tersebut, jelasnya, merupakan hak masyarakat yang diberikan negara. Ditegaskan,, pengurusan santunan Jasa Raharja tanpa biaya dan tidak ada potongan sepeserpun.


“Karena itu santunan disampaikan dalam bentuk transfer ke rekening, untuk memutus kesempatan pungli atau potongan terhadap santunan kepada ahli waris. Kami juga mengimbau masyarakat bertanya langsung kepada petugas Jasa Raharja agar mendapat penjelasan yang lengkap, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang memanfaatkannya dan merugikan ahli waris,” jelasnya.


Mewakili keluarga Yoga Syahputra, adiknya Roy Marisi Simorangkir mengapresiasi sikap cepat tanggap PT Jasa Raharja dalam proses pengurusan santunan kecelakaan. 


Menurutnya, hal itu berperan penting untuk menghapus anggapan negatif masyarakat terkait pelayanan PT Jasa Raharja. (sh)