Notification

×

Iklan

Iklan

Capres-Cawapres Boleh Bagi-bagi Barang Maksimal Bernilai Rp100 Ribu

Senin, 04 Desember 2023 | 08:03 WIB Last Updated 2023-12-04T01:03:51Z

Para calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta Pilpres 2024 boleh membagikan bahan kampanye kepada masyarakat yang bernilai maksimal Rp100 ribu (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Para calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta Pilpres 2024 boleh membagikan bahan kampanye kepada masyarakat.


Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2023, bahan kampanye bisa dalam bentuk berbagai jenis barang.


Setiap bahan kampanye yang dipasang atau dibagikan kepada masyarakat ada batasan nominalnya jika diuangkan, yakni maksimal bernilai Rp100 ribu.


Berikut jenis bahan kampanye yang boleh dipasang dan disebarkan kepada masyarakat di masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 menurut PKPU No. 15 tahun 2023.


selebaran

brosur

pamflet

poster

stiker

pakaian

penutup kepala

alat minum/makan

kalender

kartu nama

pin

alat tulis

atribut kampanye lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan


"Setiap bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (2), harus memiliki nilai: a. paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang," mengutip bunti PKPU Pasal 33 Ayat (7).


Para peserta Pemilu dan Pilpres 2024 juga harus mengutamakan bahan kampanye yang terbuat dari bahan yang bisa didaur ulang. (cnn/sh)