Notification

×

Iklan

Iklan

Dipenjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal

Selasa, 26 Desember 2023 | 22:50 WIB Last Updated 2023-12-26T15:50:45Z

Ferdi Sambo saat menjalani persidangan. (Foto: detik.com)

ARN24.NEWS
– Sejumlah narapidana mendapat remisi khusus Hari Natal, Senin (25/12/2023). Namun remisi tidak diberikan kepada Ferdy Sambo.


"Tidak (tidak mendapat remisi). Pidana seumur hidup," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Eduard Eka Saputra, Selasa (26/12/2023).


Nasib Ferdy Sambo berbeda dengan istrinya, Putri Candrawathi. Putri, yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II-A Tangerang, mendapat remisi khusus Hari Natal selama satu bulan.


Diberitakan sebelumnya, sejumlah narapidana (napi) mendapatkan remisi khusus Hari Natal, Senin, 25 Desember 2023. Salah satunya Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan.


"Iya betul. Mendapatkan remisi 1 bulan," ujar Kalapas II-A Tangerang Yekti 


Apriyanti kepada detikcom, mengatakan, Putri Candrawathi saat ini menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas II-A Tangerang. Yekti mengatakan remisi khusus Natal yang didapat Putri Candrawathi sudah sesuai dengan persyaratan.


"Sudah memenuhi persyaratan," imbuhnya.


Saat ini terdapat 271 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas II-A Tangerang, terdiri atas 204 narapidana dan 67 orang tahanan. Dari 204 narapidana tersebut, 33 orang di antaranya Nasrani.


Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.


Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, disunat.


Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. (dtc/sh)