Notification

×

Iklan

Iklan

Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kapolri

Senin, 04 Desember 2023 | 19:40 WIB Last Updated 2023-12-04T12:40:35Z

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal alasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin limpo.


"Ya ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi,” kata Listyo Sigit usai berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK, Senin, (4/12/2023).


Menurut Listyo Sigit, semuanya masih dalam proses penuntasan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK itu, termasuk proses penahanan terhadap Firli Bahuri.


“Mungkin saya kira semuanya tetap berproses dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” katanya.


Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap Firli.


"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," kata Ade.


Ia mengatakan Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Dengan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya dan ditemukannya bukti cukup kuat untuk menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (tmp/ans)