Notification

×

Iklan

Iklan

Kurir 100 Kg Ganja Asal Aceh Tenggara Divonis Seumur Hidup

Selasa, 05 Desember 2023 | 20:12 WIB Last Updated 2023-12-05T13:12:50Z

Majelis hakim diketuai Fauzul saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sofian Syah (25) warga Jalan Kota Cane Desa Mendabe Kecamatan Babussalam Kabupatan Aceh Tenggara, terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 100 kg akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup.


“Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas majelis hakim diketuai Fauzul dalam persidangan yang digelar secara online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12/2023) sore.


Menurut hakim, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 100 kg,” kata hakim.


Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.


“Sedangkan yang meringankan tidak ditemukan,” tegas hakim dalam amar putusannya


Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Hartati yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.


Menanggapi vonis hakim, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. 


Sebelumnya dari dakwaan JPU Sri Hartati menyebutkan, penangkapan terdakwa bermula saat polisi mendapat infomasi dari masyarakat.


Saat itu saksi Hendrik bersama saksi Aditya Pratama R dan saksi Jeri F. Sitorus, SH selaku anggota Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut sedang melaksanakan tugas rutin menerima informasi dari masyarakat bahw di Jalan Kenanga Raya No.27 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan sering terjadi transaksi Narkotika jenis ganja.


Menurut JPU, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi polisi menuju tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dengan menggunakan jasa informan melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) Narkotika jenis ganja sebanyak 100 Kg kepada Irwansyah alias Iwan (belum tertangkap) dengan harga Rp 75 Juta


Selanjutnya kata JPU, saksi polisi dengan Irwansyah alias Iwan sepakat melakukan transaksi di Jalan kenanga Raya No.27 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.


Tak lama berselang sekira pukul 23.00 WIB, sewaktu saksi polisi sedang menunggu di tempat yang telah disepakati lalu datang terdakwa Sofian Syah menjumpai saksi polisi dengan mengendarai 1 unit becak motor BK 3925 OI warna hitam membawa dan menurunkan 3 bungkus goni berisi daun ganja.


Lebih lanjut JPU menjelaskan, setelah memastikan 3 bungkus goni itu berisi daun ganja, polisi  langsung 

melakukan penangkapan terhadap terdakwa 


"Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 3 goni warna putih berisikan Narkotika jenis ganja sebanyak 100 bal dibungkus dengan menggunakan lakban warna kuning berat bersih 100.000 gram dibawa ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut untuk penyidikan lebih," pungkas JPU. (sh)