Notification

×

Iklan

Iklan

Pemilik Pangkalan LPG Oplosan Benny Subarja Sinaga Divonis 8 Bulan Bui

Kamis, 21 Desember 2023 | 21:20 WIB Last Updated 2023-12-21T14:20:59Z

Majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan saat membacakan amar putusannya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Benny Subarja Sinaga (32) pemilik pangkalan gas LPG (elpiji) bersubsidi di Medan Sunggal akhirnya hanya dijatuhi vonis 8 bulan penjara dalam perkara pengoplosan tabung gas elpiji subsidi. 


Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp 6 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan.


Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan dalam amar putusannya pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/12/2023) mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian keempat Bab III Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan P

Pemerintah pengganti Undang-Undang No 20 fahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Inti pasal itu, kata Pinta Uli, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi  pemerintah.


"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sementara hal yang meringankan mengakui dan tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya. 


Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 349 buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, 12 buah tabung gas elpiji ukuran 5,5 kilogram, 124 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, 14 buah tabung gas ukuran 50 kilogram dirampas untuk negara.


Serta 22 buah jos alat oplos gas, 100 buah karet tabung gas 60 plastik segel dan barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.


Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Roni Tanjung, terdakwa Andri Pranata Ginting Manik dan terdakwa Nofandi selama delapan bulan penjara denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.


Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berfikir selama 7 hari kepada JPU atau penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa menerima atau banding terhadap putusan tersebut.


Mengutip dakwaan tim JPU yakni Anita, Randi Tambunan dan Frianta Felix Ginting mengatakan terdakwa Benny Subarja Sinaga membuka usaha pangkalan gas elpiji bernama "Pangkalan NOPANDI" yang beralamat di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.


"Kemudian, terdakwa Benny Subarja Sinaga mempekerjakan terdakwa Nofandi, Roni Tanjung dan Andi Pranata Ginting di pangkalan tersebut," ujar JPU.


Dikatakan JPU, terdakwa selaku pemilik usaha pangkalan itu memperoleh pasokan gas elpiji baik tabung gas ukuran 3 kg maupun ukuran 12 kg dari PT Pertamina Patra Niaga melalui Agen LPG gas 3 kg Puskop Kartika “A” Bukit Barisan.


"Dalam melakukan usaha niaga gas elpiji tersebut terdakwa telah menyalahgunakan niaga dengan cara melakukan pengoplosan terhadap gas elpiji atau memindahkan isi gas elpiji dari tabung elpiji ukuran 3 kg ke dalam tabung elpiji ukuran, 5,5 kg, 12 Kg dan 50 kg demi mendapatkan keuntungan," sebutnya.


Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Benny Subarja Sinaga melakukan pengoplosan gas elpiji tersebut dengan cara menyuruh atau mempekerjakan ketiga terdakwa yakni Nofandi, Roni Tanjung dan Andri Pranata Ginting untuk melakukan pengoplosan elpiji tersebut.


"Ketiga terdakwa yakni Nofandi, Roni Tanjung dan Andri Pranata Ginting melakukan pengoplosan itu atas perintah terdakwa Benny dengan menggunakan peralatan yang disediakan berupa pen (penghubung), es batu, parang, kunci monyet, obeng dan timbangan," ujarnya.


Dikatakan JPU, kemudian gas elpiji hasil oplosan tersebut dijual kepada konsumen,  baik rumah tangga maupun rumah makan atau restoran yang ada di sekitar Kota Medan.


"Dari hasil penjualan itu, terdakwa Benny Subarja Sinaga akan memperoleh keuntungan sangat besar dikarenakan harga gas elpiji tersebut lebih mahal setelah dioplos ke dalam tabung elpiji ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg," sebutnya.


Namun, lanjut JPU, pada Kamis (27/7/2023), Polda Sumut melakukan penggerebekan ke lokasi usaha pengoplosan gas elpiji milik terdakwa Benny Subarja Sinaga yakni “Pangkalan Nopandi” yang berada di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.


"Dari hasil penggerebekan itu, ditemukan barang bukti berupa 349 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 12 buah tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg, 124 buah tabung gas elpiji ukuran 12 jg, 14 buah tabung gas elpiji ukuran 50 kg," urainya.


Kemudian, sambung JPU, 22 buah Jos atau alat oplos gas, 100 buah karet tabung gas, 60 buah plastik segel, 1 buah kunci monyet warna orange, 3 buah obeng, 1 buah parang dan 1 buah timbangan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut. (sh)