Notification

×

Iklan

Iklan

Sehari Beraksi Lalu Terbukti: Karyawan Gelapkan Duit Toko

Selasa, 19 Desember 2023 | 12:29 WIB Last Updated 2023-12-19T05:29:02Z

ARN24.NEWS --
Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Indomaret di Wilayah Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatreskrim Iptu M Abidinsyah, Senin (18/12/2023). Sesuai dengan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Supervisor toko salah satu Indomaret yang berada di Desa Kutelintang.

Kronologi pada Minggu (17/12/2023) malam. Pelapor selaku supervisor yang berada di Desa Kutelintang melakukan pengecekan terhadap keuangan toko Indomaret. Hasilnya, pelapor menemukan data penggunaan uang yang tidak wajar senilai Rp 66.428.019. 

Selanjutnya pelapor segera menghubungi pelaku selaku kepala toko Indomaret tersebut. Kemudian pelapor mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui bahwa uang sebanyak itu digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, jelas Kasatreskrim.

Dari situ Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues bersama Personel Piket Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku AR (30) warga Alue Punti, Rantau Selamat, Aceh Timur.

Turut disita 1 ponsel beserta exemplar dokumen rekapan Indomaret. Kemudian pelaku diboyong ke Polres Gayo Lues.  Terhadap pelaku, disangkakan melanggar Pasal 488 Ayat 1 KUHP diancam dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun. (ltw/nt)