Notification

×

Iklan

Iklan

Si Kakek Asal Karo Tanam Ganja Cari Duit Sampingan

Senin, 18 Desember 2023 | 09:53 WIB Last Updated 2023-12-18T02:53:36Z

ARN24.NEWS --
Seperi kata pepatah 'Sekali Mengayuh Dua Tiga Pulau Terlampaui'. Mungkin begitulah yang ada di hati seorang pria gaek yang bermukim di  Desa Sigarang-Garang, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo ini. 

Pasalnya, sambil berkebun, dia juga menanam pohon yang dilarang pemerintah. Tanaman yang menghasilkan dengan jumlah menggiurkan itu adalah ganja. Namun perlakukan sang kakek berusia 60 tahun itu tak berlangsung lama. Ulahnya tercium petugas hingga harus menghirup pengapnya udara sel polisi. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing, mengatakan pelaku inisial MG ini sebenarnya telah terendus petugas. Dari situ dilakukan penyelidikan dan menyita sebanyak 90 batang diduga tanaman ganja terdiri dari daun, biji, ranting, batang dan akar dalam keadaan basah, dengan ukuran tinggi tanaman dari 60 cm s/d 305 cm dari ladangnya di Perladangan Lau Menci. 

“Awalnya kita amankan MG di rumahnya dan menemukan barang bukti dua pack narkotika jenis ganja kering seberat masing masing netto 9,9 gram dan 8,85 gram,” jelas Henry, Minggu(17/12/2023).

Dari penemuan kedua barang bukti tersebut, kemudian dikembangkan lagi oleh polisi dengan membawa MG, ke ladangnya di Perladangan Lau Menci. Dan di sana ditemukan 90 batang tanaman ganja yang masih tertanam di atas tanah.

“Jadi MG ini, beberapa hari sebelum penangkapan sudah kita identifikasi dan lakukan penyelidikan terhadapnya, yang kita duga kuat sebagai petani ganja sekaligus pengedar di Desa Sukanalu dan hingga akhirnya Minggu(10/12/2023) berhasil kita ungkap," tambahnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku barang bukti narkotika jenis tanaman yakni ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri untuk kemudian akan dijualkannya. 

“Turut juga kita amankan barang bukti lain yang terkait yakni satu unit timbangan Dapur warna orange, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan Uang tunai Rp 300 ribu, saat penangkapan di rumahnya," urainya. 

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan mendalam, Henry menyampaikan saat ini, MG sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo. “MG sudah kita tahan dalam persangkaan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (mtr/nt)