Notification

×

Iklan

Iklan

2 IRT dan Pria Ini Diringkus Bersubahat Sikat Vario Subanta

Jumat, 12 Januari 2024 | 14:12 WIB Last Updated 2024-01-12T07:12:48Z

ARN24.NEWS --
Seorang pria dan dua lainnya ibu rumah tangga (IRT) menjadi tahanan Polres Padangsidimpuan. Dua IRT itu inisial  LSH (33) warga Kampung Darek, Kelurahan Wek IV, Padangsidimpuan Selatan dan AS (35) warga Sidangkal, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Polisi kemudian mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah bengkel di jalan lintas Padangsidimpuan – Palsabolas, Desa Simirik, kemarin.

Ketiganya ditangkap karena terlibat pencurian sepeda motor milik Subanta Rampang Ayu (46) di Jalan Sutan Mangarahon, Padangsidimpuan Selatan, Jumat lalu. 

“Ketiga pelaku diamankan Team Opsnal Walet Satreskrim, di sebuah bengkel di Jalan lintas Padangsidimpuan–Palsabolas Desa Simirik, Kota Padangsidimpuan, saat berencana hendak menuju keluar kota,” kata Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung dalam keterangannya, Jumat (13/1/2024).

Bahkan ketiga pelakuj mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor. “Ketiganya telah mengakui perbuatan mereka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di sebuah rumah dengan bersama-sama, berkaitan dengan tindak pidana pencurian, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” tandas Maria. (mtr/nt)