Notification

×

Iklan

Iklan

Ditangkap di Asrama TNI AD, Dorrr....Pelaku Curanmor Ditembak

Rabu, 17 Januari 2024 | 09:42 WIB Last Updated 2024-01-17T02:42:45Z

ARN24.NEWS --
Coba melakukan perlawanan terhadap personel Polsek Medan Timur, akhirnya pelaku pencurian kendaraan bermotor dihadiahi timah panas. Sedangkan dua lainnya kompolotan itu kini masuk dalam daftar DPO. Pelaku Ibnu Hanafi (31) warga Jalan Ampera III, Kelurahan Glubur Darat, Kecamatan Medan Timur, ini diringkus di Asrama TNI AD. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kapolsek Medan Timur, Kompol Bris Napitupulu, Kanit Pidum, AKP Maratua Manik, serta Kasi Humas, Iptu Nizar Nasution, membenarkan aksi penembakan terhadap pelaku. 

Kapolrestabes Medan memaparkan, Selasa (16/1/2024), bahwa kejadian pada hari Selasa pekan lalu di Jalan Pasar III Gang Mulia No 8 A, Kelurahan Glugur Darat,  Kecamatan Medan Timur. 

"Jadi pas kejadian itu korban sedang tertidur dan pelaku bersama komplotannya masuk ke rumah korban," singkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun. Seorang pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar. 

Sedangkan tiga rekan lainnya menunggu di luar. Setelah masuk ke dalam halaman rumah korban, pelaku kemudian memotong gembok pintu pagar menggunakan alat potong. 

Setelah pintu pagar rumah korban terbuka, pelaku Ibnu masuk dan mengeluarkan satu unit sepeda motor. 

“Sekitar 10 menit 2 tersangka kembali lagi ke rumah korban dan mengambil 1 unit sepeda motor milik korban lagi dalam halaman rumah korban, lalu membawa pergi sepeda motor korban,” bebernya. 
Kesal atas kasus pencurian di rumahnya, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Timur sesuai Nomor, LP/B/21/I/2024/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara/tanggal 9 Januari 2024. 

Korban sendiri diketahui bernama Sri Armaya. "Polisi menyita dan mengecek CCTV rumah korban. Dari situ lalu personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku, Ibnu yang keberadaanya di Asrama TNI AD, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur,” tuturnya.

Setelah menangkap Ibnu, petugas memburu keberadaan dua rekannya yakni inisial WD dan PTR (DPO). Kapolrestabes Medan menambahkan, lalu personel bergerak untuk mencari keberadaan tersangka inisial WD dan PTR (DPO) kerumahnya namun tidak ditemukan.

"Pelaku mengakui sepeda motor yang dicuri telah dijual kepada  J (DPO) seharga Rp 28 juta. Sewaktu dilakukan pencarian, tersangka Ibnu mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan yang mengenai kaki kanan tersangka Ibnu. Kemudian pelaku dibawa ke RS Bhayangkara," tuturnya. 

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Ada pun barang bukti yang diamankan, 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, 1 buah BPKB sepeda motor Yamaha N-Max BK 5179 AHR warna hitam tahun 2018, 1 BPKB Yamaha N-Max BK 2175 AKI warna hitam warna hitam tahun 2022. (str/nt)