ARN24.NEWS -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etika terhadap 93 pegawai KPK terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Sidang tersebut digelar hari ini, Rabu (17/1/2024).
Puluhan pegawai KPK tersebut akan dibagi menjadi sembilan berkas perkara. Sebanyak 90 orang akan disidangkan dalam enam berkas perkara, sedangkan tiga orang lainnya akan disidangkan dalam tiga berkas perkara.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan nilai total yang diterima oleh para pegawai KPK tersebut mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Nilai totalnya mencapai Rp6,1 miliar.
"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian," kata Albertina, Senin (15/1/2024) kemarin.
Ini Temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK pertama kali dibongkar Dewas. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022. Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait.
Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana. KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut.
KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan lembaga antirasuah tersebut. (ins/nt)