Notification

×

Iklan

Kasus Korupsi Rp 39,5 Miliar, Pengamat Apresiasi MA Yang Mengubah Vonis Bebas Mujianto dan Elviera

Kamis, 04 Januari 2024 | 14:26 WIB Last Updated 2024-01-04T07:26:39Z

Terpidana Mujianto. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis bebas dan ringan terdakwa terdakwa Mujianto dan Notaris Elviera dalam kasus korupsi senilai Rp 39,5 miliar.


"Kita apresiasi MA yang sudah menghukum Mujianto dan mengubah vonis ringan Notaris Elviera dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar ini," kata Muslim Muis ketika menanggapi perihal putusan itu, Kamis (4/1/2024).


Muslim Muis mengungkapkan, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan Mujianto divonis bebas. Namun, MA menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara. 


Begitu juga dengan Notaris Elviera yang dihukum 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat PN Medan dan 2 tahun di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, sedangkan di tingkat MA dihukum 8 tahun penjara.


"Itu membuktikan kalau pemerintah, khususnya MA serius dalam memberantas tindak pidana korupsi. Patut kita apresiasi," tegasnya.


Muslim Muis juga berpendapat bahwa hukuman yang diberikan MA kepada Mujianto dan Elviera dapat menjadi efek jera, baik bagi kedua terdakwa maupun orang yang bakal melakukan tindak pidana korupsi.


"Ini bisa menjadi contoh yang baik. Jadi, mafia-mafia tanah itu takut untuk melakukan perbuatan seperti ini lagi, karena ada hukum yang tegas dan adil," ucapnya.


Lebih lanjut dikatakan Muslim Muis, vonis MA kepada kedua terdakwa korupsi itu juga membuktikan bahwa MA mempunyai integritas yang tinggi dalam menangani perkara korupsi. Sebab, vonisnya sangat berbeda dari tingkat PN Medan dan PT Medan.


"Kita berharap MA selalu menjaga integritasnya dalam menangani perkara, khususnya korupsi. Karena pelaku korupsi itu perbuatan yang merugikan banyak orang," pungkasnya.  


Sebelumnya, di tingkat PN Medan Konglomerat asal Medan itu divonis bebas. Tak terima dengan vonis bebas hakim, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Alhasil, Mujianto alias Anam divonis 9 tahun penjara.


Sedangkan Notaris Elviera divonis ringan oleh hakim PN Medan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jaksa pun mengajukan kasasi, dan PT Medan mengubah vonis PN Medan itu menjadi 2 tahun penjara.


Masih tidak terima dengan vonis PT Medan yang dianggap jauh berbeda dari tuntutan 6 tahun penjara, jaksa pun melanjutkan upaya hukum ke MA. Alhasil, MA menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. 


Sementara dalam kasus ini sendiri berawal dari Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.


Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah dengan plafon Rp 39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan. Akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 39,5 miliar. (sh)