Notification

×

Iklan

Iklan

KYRD Sunggal: Gubuk dan Mesin Judi Dimusnahkan, 15 Pemakai Digelandang ke Komando

Selasa, 30 Januari 2024 | 13:39 WIB Last Updated 2024-01-30T06:40:35Z

ARN24.NEWS --
Kembali Tim  Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut memusnahkan gubuk dan mesin judi tembak ikan di  Jalan PDAM, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (29/1/2024).

Puluhan personil gabungan dari Direktorat (Dit) Narkoba, Sat Brimob, Direktorat (Dit) Sabhara dan kedokteran Kesehatan Polda Sumut setibanya di lokasi langsung bergerak cepat membongkar gubuk-gubuk liar tersebut. 

Bahkan, di lokasi petugas juga mengamankan 15 orang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang seluruhnya positif menggunakan narkoba setelah menjalani pemeriksaan urine yang dipimpin Kasubdit III Dit Narkoba Polda Sumut AKBP M Fadris SR Lana didampingi kepala lingkungan setempat.

Selanjutnya, terhadap 15 orang yang diamankan positif mengonsumsi narkoba itu pun dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan diratakannya gubuk-gubuk liar itu sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Sumatera Utara

"Polda Sumut terus mengencarkan penindakan pemberantasan peredaran narkoba dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)," terang Hadi, Selasa (30/1/2024). (ontv/nt)